BEDAH BUKU
Judul : Panduan Lengkap Home Schooling
Penulis : Maulia D. Kembara
Penerbit : Progressio, Bandung
Edisi : I, Agustus 2007
Tebal : vi +306 halaman
Peresensi : Ani Saidah*
Akhir-akhir ini, masyarakat mulai meminati homeschooling sebagai sarana pengembangan pe
ndidikan bagi anak-anaknya. Homeschooling atau sekolah rumah merupakan sistem pendidikan yang dilakukan di rumah dan merupakan sebuah sekolah alternatif yang menempatkan anak-anak sebagai subjek dengan pendekatan pendidikan secara at home.
Dalam Sistem Pendidikan Nasional, homeschooling adalah perwujudan dari pendidikan informal yang diakui eksistensinya di dalam UU No 20 Tahun 2003. Jalur pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan (pasal 1). Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan yang terdapat dalam pasal 27 ayat 2 (hlm. 49).
Maulia D. Kembara, penulis buku berjudul “Panduan Lengkap Homeschooling” ini menyatakan bahwa secara yuridis penyelenggaraan homeschooling memiliki basis legal yang kuat dan merupakan salah satu kekayaan keragaman model pendidikan yang berjalan di masyarakat.
Tidak hanya legalitas saja yang kuat, melainkan juga dukungan pemerintah terhadap keberadaan homeschooling ditunjukkan melalui penandatangan Nota Kesepahaman antara Depdiknas dan Asosiasi Sekolahrumah dan Pendidikan Alternatif Indonesia (Asah Pena) pada 10 Januari 2007 yang berisi pengakuan Komunitas Sekolah rumah sebagai salah satu bentuk Satuan Pendidikan Kesetaraan.
Melalui buku yang diterbitkan oleh Progressio, Bandung ini, siapa pun akan mendapatkan gambaran yang deskriptif, definitif, dan terperinci mengenai apa, mengapa, dan bagaimana homeschooling. Dan yang lebih menarik lagi dalam buku ini dilengkapi dengan contoh kurikulum homeschooling untuk anak usia 6-12 tahun.
Dengan pendekatan at home, anak-anak juga akan merasa nyaman belajar karena mereka bisa belajar apa pun sesuai dengan keinginannya, kapan saja, dan di mana saja seperti ia berada dirumahnya. Tapi meski disebut homeschooling, tidak berarti anak akan terus-menerus belajar di rumah, mereka bisa belajar di mana saja dan kapan saja asal situasi dan kondisinya benar-benar nyaman serta menyenangkan seperti di rumah.
Salah satu filosofi dasar homeschooling yang membedakannya dari model pendidikan sekolah formal adalah peluang untuk melakukan kustomisasi materi dan metode pembelajaran bagi anak-anak. Dengan pijakan awal pada minat dan kemampuan anak-anak, keluarga homeschooling dapat menyusun dan memilih materi-materi belajar yang paling sesuai dengan anak-anak. Demikian pun, metode pembelajaran juga dapat lebih fleksibel mengikuti gaya belajar anak-anak yang mungkin berbeda satu sama lainnya.
Melalui buku ini diharapkan bisa menjadi pedoman serta untuk mengatasi kegamangan orangtua dalam memilih model pendidikan in-formal selama ini. Pendidikan alternatif akan menjawab tantangan bahwa betapa pilihan sekolah formal saja tidak cukup, karena sekolah formal semakin tidak aman bagi anak-anak mereka, terutama semakin banyaknya kasus kekerasan anak di lembaga pendidikan formal.
*)Guru PLS, tinggal di Klojen, Malang
Judul : Panduan Lengkap Home Schooling
Penulis : Maulia D. Kembara
Penerbit : Progressio, Bandung
Edisi : I, Agustus 2007
Tebal : vi +306 halaman
Peresensi : Ani Saidah*
Akhir-akhir ini, masyarakat mulai meminati homeschooling sebagai sarana pengembangan pe

Dalam Sistem Pendidikan Nasional, homeschooling adalah perwujudan dari pendidikan informal yang diakui eksistensinya di dalam UU No 20 Tahun 2003. Jalur pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan (pasal 1). Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan yang terdapat dalam pasal 27 ayat 2 (hlm. 49).
Maulia D. Kembara, penulis buku berjudul “Panduan Lengkap Homeschooling” ini menyatakan bahwa secara yuridis penyelenggaraan homeschooling memiliki basis legal yang kuat dan merupakan salah satu kekayaan keragaman model pendidikan yang berjalan di masyarakat.
Tidak hanya legalitas saja yang kuat, melainkan juga dukungan pemerintah terhadap keberadaan homeschooling ditunjukkan melalui penandatangan Nota Kesepahaman antara Depdiknas dan Asosiasi Sekolahrumah dan Pendidikan Alternatif Indonesia (Asah Pena) pada 10 Januari 2007 yang berisi pengakuan Komunitas Sekolah rumah sebagai salah satu bentuk Satuan Pendidikan Kesetaraan.
Melalui buku yang diterbitkan oleh Progressio, Bandung ini, siapa pun akan mendapatkan gambaran yang deskriptif, definitif, dan terperinci mengenai apa, mengapa, dan bagaimana homeschooling. Dan yang lebih menarik lagi dalam buku ini dilengkapi dengan contoh kurikulum homeschooling untuk anak usia 6-12 tahun.
Dengan pendekatan at home, anak-anak juga akan merasa nyaman belajar karena mereka bisa belajar apa pun sesuai dengan keinginannya, kapan saja, dan di mana saja seperti ia berada dirumahnya. Tapi meski disebut homeschooling, tidak berarti anak akan terus-menerus belajar di rumah, mereka bisa belajar di mana saja dan kapan saja asal situasi dan kondisinya benar-benar nyaman serta menyenangkan seperti di rumah.
Salah satu filosofi dasar homeschooling yang membedakannya dari model pendidikan sekolah formal adalah peluang untuk melakukan kustomisasi materi dan metode pembelajaran bagi anak-anak. Dengan pijakan awal pada minat dan kemampuan anak-anak, keluarga homeschooling dapat menyusun dan memilih materi-materi belajar yang paling sesuai dengan anak-anak. Demikian pun, metode pembelajaran juga dapat lebih fleksibel mengikuti gaya belajar anak-anak yang mungkin berbeda satu sama lainnya.
Melalui buku ini diharapkan bisa menjadi pedoman serta untuk mengatasi kegamangan orangtua dalam memilih model pendidikan in-formal selama ini. Pendidikan alternatif akan menjawab tantangan bahwa betapa pilihan sekolah formal saja tidak cukup, karena sekolah formal semakin tidak aman bagi anak-anak mereka, terutama semakin banyaknya kasus kekerasan anak di lembaga pendidikan formal.
*)Guru PLS, tinggal di Klojen, Malang
0 komentar:
Posting Komentar