Home » » Pajak Jantung Negara

Pajak Jantung Negara

Oleh: Wayan Nita
Jantung negara adalah pajak yang menggerakan pembangunan nasional. Dan, jantung pajak adalah dunia usaha. Karena itu, dunia swasta adalah aset bangsa. Pemahaman relasional ini kerap dicederai masalah penggelapan pajak sebuah perusahaan. Mengatasi hal itu, APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Bali mengadakan seminar sehari bertema ‘Transparansi Pemeriksaan Pajak dan Kiat-Kiat Menghadapi Pemeriksaan Pajak.’ Tujuannya mengajak para pengusaha untuk bisa menghadapi pemeriksaan pajak. Juga untuk mengetahui detail transparansi pemeriksaan pajak.
Menurut Ketua APINDO Bali Drs Panudiana Kuhn, MM, banyak pengusaha di Bali yang belum paham benar tentang dunia perpajakan. APINDO yang merangkul sektor perhotelan dan perusahaan besar tentu berkewajiban memberikan kejelasan tentang pajak. Tanpa pajak, sebut Panudiana Kuhn, negara tidak akan bisa berkembang. Perusahaan ataupun hotel tentu membutuhkan sarana dan prasarana yang mendukung dari pemerintah setempat. “Agar sarana dan prasarana tersedia dengan baik, maka perusahaan harus memberikan timbal balik berupa taat membayar pajak,” lanjutnya.
Terutama di Bali, daerah pariwisata yang banyak dilirik tamu baik mancanegara maupun domestik. Tentu banyak berdiri hotel, rumah makan, pusat perbelanjaan dan tempat wisata. Yang membutuhkan fasilitas pendukung terutama jalan raya, lampu penerangan jalan dan tempat wisata yang bersih. Itu semua takkan ada tanpa kerjasama dari pihak pebisnis untuk taat bayar pajak. Karena dari pajak, semua fasilitas dapat terpenuhi dengan baik. Kerjasama pihak pengusaha dan pemerintah, terutama dinas pajak sangat dibutuhkan. Di sinilah, sebut Panudiana Kuhn, tujuan kami mempertemukan pihak dinas pajak dengan para pengusaha.
Kebiasaan yang muncul dari para pengusaha saat didatangi pihak pemeriksa pajak adalah ketakutan dan ketegangan. Menurut Haryono, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Propinsi Bali, masyarakat tak perlu takut jika diperiksa oleh petugas pajak. Terlebih jika memang tidak melakukan kesalahan dalam pengisian surat pajak. Petugas pajak hanya berfungsi sebagai pemeriksa yang mengawasi dan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak para pemilik usaha.
Diharapkan kerjasama setiap pemilik usaha untuk membantu kelancaran pemeriksaan pajak. Pihak pengusaha hanya perlu minta surat penugasan dan identitas petugas pajak. Setelah itu menyediakan semua surat dan dokumen yang berhubungan dengan pembayaran pajak. Jika surat-surat kelengkapan yang diminta petugas pajak sudah siap semua akan berjalan lancar. Lain halnya jika ada kecurangan yang dilakukan, maka perusahaan akan dikenai sanksi administrasi. “Jika kesalahan sudah menyangkut penyelewengan dana, maka itu masuk hukum pidana. Penyelesaiannya akan ditangani pihak kepolisian,” ungkap Haryono, salah satu keynote speaker seminar tersebut.
Thanks for reading Pajak Jantung Negara

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

0 komentar:

Posting Komentar