Mayoritas kaum perempuan di Indonesia belum terlalu mengetahui dan memahami mengenai sejumlah hak yang harus diterimanya terkait dengan fungsi reproduksi perempuan. Tak heran hak-hak terkait fungsi reproduksi terabaikan.
"Faktor yang menyebabkan kondisi perempuan di Indonesia menuntut keprihatinan antara lain mayoritas perempuan belum mengetahui hak-hak mereka," kata Kepala Badan Litbang HAM Departemen Hukum dan HAM Adhi Santika dalam seminar kesehatan reproduksi di Jakarta, pekan lalu.
Menurut Adhi, yang dikutip Antara, sebagian komunitas perempuan yang mengetahui akan hak mereka masih belum banyak yang menuntut pemenuhan hak tersebut pada negara.
Dalam masalah kesehatan reproduksi misalnya, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 49 ayat (2), perempuan berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi perempuan.
Sedangkan pasal yang sama di ayat (3) juga berbunyi, hak khusus yang melekat pada diri wanita disebabkan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
Adhi juga memaparkan, masalah kesehatan reproduksi itu sendiri menyangkut berbagai aspek antara lain kesehatan lanjut usia, aborsi, kanker leher rahim dan payudara, infertilitas, ketimpangan gender, dan kekerasan terhadap perempuan.
Sementara itu, Program Officer tentang Kesehatan dan Pengembangan WHO Indonesia Tini Setiawan mengatakan, kesehatan reproduksi dapat didefinisikan sebagai keadaan sehat jasmani, psikologis, dan sosial yang berhubungan dengan fungsi dan proses sistem reproduksi.
Tini memaparkan, reproduksi termasuk isu yang penting bagi remaja antara lain karena dalam masa peralihan tersebut, meski fisik atau biologis telah dewasa, tetapi mental mereka masih belum cukup sehingga dapat terjerumus ke dalam perilaku yang berisiko tinggi. "Sekitar 70 persen dari kematian pada masa usia dewasa muda (15-24 tahun) disebabkan karena kesalahan berperilaku yang tercetus pada usia remaja," katanya.
Menurut data WHO, dari sekitar lima juta perempuan yang melahirkan setiap tahun, terdapat sekitar 15 ribu perempuan yang meninggal dunia karena penyebab yang terkait dengan kehamilan dan melahirkan.
KPO/EDISI 160/16-30 SEPTEMBER 2008
"Faktor yang menyebabkan kondisi perempuan di Indonesia menuntut keprihatinan antara lain mayoritas perempuan belum mengetahui hak-hak mereka," kata Kepala Badan Litbang HAM Departemen Hukum dan HAM Adhi Santika dalam seminar kesehatan reproduksi di Jakarta, pekan lalu.
Menurut Adhi, yang dikutip Antara, sebagian komunitas perempuan yang mengetahui akan hak mereka masih belum banyak yang menuntut pemenuhan hak tersebut pada negara.
Dalam masalah kesehatan reproduksi misalnya, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 49 ayat (2), perempuan berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi perempuan.
Sedangkan pasal yang sama di ayat (3) juga berbunyi, hak khusus yang melekat pada diri wanita disebabkan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
Adhi juga memaparkan, masalah kesehatan reproduksi itu sendiri menyangkut berbagai aspek antara lain kesehatan lanjut usia, aborsi, kanker leher rahim dan payudara, infertilitas, ketimpangan gender, dan kekerasan terhadap perempuan.
Sementara itu, Program Officer tentang Kesehatan dan Pengembangan WHO Indonesia Tini Setiawan mengatakan, kesehatan reproduksi dapat didefinisikan sebagai keadaan sehat jasmani, psikologis, dan sosial yang berhubungan dengan fungsi dan proses sistem reproduksi.
Tini memaparkan, reproduksi termasuk isu yang penting bagi remaja antara lain karena dalam masa peralihan tersebut, meski fisik atau biologis telah dewasa, tetapi mental mereka masih belum cukup sehingga dapat terjerumus ke dalam perilaku yang berisiko tinggi. "Sekitar 70 persen dari kematian pada masa usia dewasa muda (15-24 tahun) disebabkan karena kesalahan berperilaku yang tercetus pada usia remaja," katanya.
Menurut data WHO, dari sekitar lima juta perempuan yang melahirkan setiap tahun, terdapat sekitar 15 ribu perempuan yang meninggal dunia karena penyebab yang terkait dengan kehamilan dan melahirkan.
KPO/EDISI 160/16-30 SEPTEMBER 2008
0 komentar:
Posting Komentar