Bali
Bali memasukkan lahan pertanian produktif sebagai kawasan strategis dalam menyusun peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Bali maupun kabupaten/kota. Tujuannya, untuk mengendalikan peralihan fungsi lahan pertanian ke non pertanian.
Gubernur Bali, Drs Made Mangku Pastika pada sidang DPRD Bali yang dipimpin Ketua, IB Putu Wesnawa di Denpasar, Kamis (11/9) menyatakan, selain mengendalikan peralihan fungsi lahan pertanian juga memberikan insentif kepada petani yang memiliki lahan terutama di perkotaan, di sampan subsidi atas pajak tanah lahan pertanian yang digarap dan pembinaan. "Petani juga diarahkan untuk menanam padi dan mengembangkan tanaman bernilai ekonomis sesuai dengan kebutuhan pasar," ujar Pastika.
Gubernur Pastika menjelaskan, Bali juga berkoordinasi dengan Pemkab dan Pemkot dalam mempertahankan kelestarian lahan pertanian yang berada di masing-masing wilayah subak. Hal itu dilakukan dengan pengendalian perijinan investor atas permohonan rekomendasi yang diajukan pemilik modal terhadap pemanfaatan lahan pertanian. "Pemberian izin pemanfaatan lahan pertanian tetap mengaju pada Perda RTRW propinsi dan kabupaten," ujar Gubernur Pastika.
Fraksi Kerta Mandala (KM) DPRD Bali melalui juru bicaranya Ir Ida Made Alit berharap Gubernur Bali beserta jajarannya lebih mengkoordinasikan masalah alih fungsi lahan pertanian yang dalam beberapa tahun belakangan tidak terkendali. Kondisi pertanian di Bali semakin memprihatinkan akibat lahan yang ada semakin terdesak oleh lahan pembangunan perumahan dan kebutuhan lain.
Khusus di lingkungan perkotaan atau pinggiran kota, lahan pertanian yang semakin berkurang disertai pengenaan pajak bumi dan bangunan yang semakin tinggi. Pada sisi lain tingkat kesejahteraan petani sangat minim, sehingga kebijakan menaikkan pajak bumi dan bangunan bisa mendorong petani menjual lahan karena tidak sanggup membayar pajak. "Hal itu perlu mendapat penanganan dari pemerintah sekaligus mencarikan solusi agar kebijakan yang ditempuh tidak memberatkan petani," harap Alit.
Jika pengalihan fungsi lahan pertanian yang terjadi selama ini tidak mendapat penanganan secara baik, dikhawatirkan petani akan menjual lahan atau mengontrakkan untuk kepentingan di luar sektor pertanian, dan lambat laun dapat menyebabkan kerusakan dan kesemrawutan lingkungan. Biasnya, akan hilang keindahan alam Bali.Masalah alih fungsi lahan pertanian merupakan salah satu dan sejumlah rekomendasi sebagai masukan kepada Gubernur Mangku Pastika dan Wagub, AAN Puspayoga.
Upaya mempertahankan ketahanan pangan tidak terlepas dari kebijakan yang terintegrasi dan keseriusan instansi terkait dan peran serta masyarakat petani menyediakan kebutuhan pangan. Bali sendiri masih memiliki sawah baku seluas 84.118 hektar dengan pola pertanian dua kali padi dan sekali palawija.
KPO/EDISI 160/16-30 SEPTEMBER 2008
Bali memasukkan lahan pertanian produktif sebagai kawasan strategis dalam menyusun peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Bali maupun kabupaten/kota. Tujuannya, untuk mengendalikan peralihan fungsi lahan pertanian ke non pertanian.
Gubernur Bali, Drs Made Mangku Pastika pada sidang DPRD Bali yang dipimpin Ketua, IB Putu Wesnawa di Denpasar, Kamis (11/9) menyatakan, selain mengendalikan peralihan fungsi lahan pertanian juga memberikan insentif kepada petani yang memiliki lahan terutama di perkotaan, di sampan subsidi atas pajak tanah lahan pertanian yang digarap dan pembinaan. "Petani juga diarahkan untuk menanam padi dan mengembangkan tanaman bernilai ekonomis sesuai dengan kebutuhan pasar," ujar Pastika.
Gubernur Pastika menjelaskan, Bali juga berkoordinasi dengan Pemkab dan Pemkot dalam mempertahankan kelestarian lahan pertanian yang berada di masing-masing wilayah subak. Hal itu dilakukan dengan pengendalian perijinan investor atas permohonan rekomendasi yang diajukan pemilik modal terhadap pemanfaatan lahan pertanian. "Pemberian izin pemanfaatan lahan pertanian tetap mengaju pada Perda RTRW propinsi dan kabupaten," ujar Gubernur Pastika.
Fraksi Kerta Mandala (KM) DPRD Bali melalui juru bicaranya Ir Ida Made Alit berharap Gubernur Bali beserta jajarannya lebih mengkoordinasikan masalah alih fungsi lahan pertanian yang dalam beberapa tahun belakangan tidak terkendali. Kondisi pertanian di Bali semakin memprihatinkan akibat lahan yang ada semakin terdesak oleh lahan pembangunan perumahan dan kebutuhan lain.
Khusus di lingkungan perkotaan atau pinggiran kota, lahan pertanian yang semakin berkurang disertai pengenaan pajak bumi dan bangunan yang semakin tinggi. Pada sisi lain tingkat kesejahteraan petani sangat minim, sehingga kebijakan menaikkan pajak bumi dan bangunan bisa mendorong petani menjual lahan karena tidak sanggup membayar pajak. "Hal itu perlu mendapat penanganan dari pemerintah sekaligus mencarikan solusi agar kebijakan yang ditempuh tidak memberatkan petani," harap Alit.
Jika pengalihan fungsi lahan pertanian yang terjadi selama ini tidak mendapat penanganan secara baik, dikhawatirkan petani akan menjual lahan atau mengontrakkan untuk kepentingan di luar sektor pertanian, dan lambat laun dapat menyebabkan kerusakan dan kesemrawutan lingkungan. Biasnya, akan hilang keindahan alam Bali.Masalah alih fungsi lahan pertanian merupakan salah satu dan sejumlah rekomendasi sebagai masukan kepada Gubernur Mangku Pastika dan Wagub, AAN Puspayoga.
Upaya mempertahankan ketahanan pangan tidak terlepas dari kebijakan yang terintegrasi dan keseriusan instansi terkait dan peran serta masyarakat petani menyediakan kebutuhan pangan. Bali sendiri masih memiliki sawah baku seluas 84.118 hektar dengan pola pertanian dua kali padi dan sekali palawija.
KPO/EDISI 160/16-30 SEPTEMBER 2008
0 komentar:
Posting Komentar