Home » » Ada Prita-Prita Lain?

Ada Prita-Prita Lain?

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan meyakini akan muncul banyak Prita-Prita lain yang mengeluhkan layanan kesehatan di Indonesia karena buruknya perlindungan pasien dalam perundang-undangan di bidang kesehatan saat ini. ’’Yakinlah, akan muncul Prita-Prita lain karena hak rakyat sudah direduksi UU,’’ kata Direktur LBH Kesehatan, Iskandar Sitorus di Jakarta, Selasa (9/6).
UU Kesehatan yang berlaku saat ini, sengaja disetting untuk mengurangi hak orang banyak demi keuntungan segelintir pihak yang memiliki modal. Dengan sedikitnya hak orang banyak dalam bidang kesehatan tersebut, tidak tertutup kemungkinan munculnya rakyat yang mengeluh atau menempuh upaya hukum.
Banyaknya keluhan pasien itu berawal dari diberlakukannya UU 23/1992 tentang Kesehatan, menggantikan UU 9/1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan. Dalam UU 23/1992 tentang Kesehatan itu, baik eksekutif mau pun legislatif mengizinkan sebuah perseroan terbatas (PT) yang mendewakan keuntungan untuk miliki RS. Lalu, PT yang mengelola RS diizinkan berbuat apa saja dengan perangkat peraturan yang sangat mudah dilanggar.
Ia mencontohkan dengan ketentuan tersedianya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan pengolahannya yang tidak dilaksanakan banyak pengelola RS. ’’Saya berani bertaruh, hanya satu RS di Indonesia yang mampu mengolah seluruh limbahnya, yakni RSCM, yang lain bohong. Dengan UU baru itu, pemerintah tidak lagi mengatur atau campur tangan untuk menentukan model RS ideal bagi orang banyak. Kondisi pelayanan RS saat ini, lebih parah dan tidak manusiawi jika dibandingkan pada masa penjajahan Belanda. Pada masa Belanda, orang sakit yang sudah dirawat tapi tidak mampu membayar masih dikasih ongkos pulang,’’ katanya.
Kondisi itu masih membaik sekitar tahun 60-an hingga 1992 dengan wajib tersedianya tempat tidur bagi orang miskin plus perawatan tim medis dan obat. Namun, setelah berlakunya UU 23/1992 tentang Kesehatan itu, hak rakyat itu mulai dikurangi dengan hanya kewajiban menyedikan tempat tidur oleh RS, sedangkan dokter dan obatnya tetap dibayar.
Lalu, hak rakyat itu dikurangi lagi dengan menetapkan kewajiban tempat tidur gratis itu hanya di RS pemerintah, sedangkan RS swasta tidak diwajibkan lagi. Terakhir, hingga saat ini, tidak ada lagi RS yang menyiapkan tempat tidur, pelayanan medis dan obat gratis bagi orang miskin. Kalau pun ada, hanya RS yang mengikat kontrak dalam program Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin) atau Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
Dengan kondisi itu, rakyat yang sedang susah akan berteriak menghadapi sulitnya mendapatkan layanan kesehatan yang baik dengan kondisi perekonomiannya yang terbatas. Sementara RS yang merasa dicemarkan nama baiknya dengan mudah melakukan tindakan hukum ke pengadilan.
KORAN PAK OLES/EDISI 177/15-30 JUNI 2009
Thanks for reading Ada Prita-Prita Lain?

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

0 komentar:

Posting Komentar