Home » » Dinkes Diminta Sosialisasikan Kosmetik Terlarang

Dinkes Diminta Sosialisasikan Kosmetik Terlarang

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) harus proaktif melakukan sosialisasi terkait 70 kosmetik yang dinyatakan terlarang karena mengandung bahan kimia yang membahayakan kesehatan. ’’Kami minta 70 merek kosmitik yang dinyatakan terlarang ini harus segera disosialisasikan, jangan sampai banyak masyarakat yang menjadi korban,’’ kata ketua LSM Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat (LP2M) Heru Budi Prayitno.
Kepada Antara, Prayitno menjelaskan, jika sosialisasi tidak segera dilakukan maka banyak masyarakat Pamekasan yang jadi korban, sementara produk itu sebagian masih beredar di sejumlah toko di Pamekasan. Kosmetik, memang bukan merupakan kebutuhan bahan pokok. Tapi hal itu sangat meresahkan karena dampak negatif sangat besar bagi para pengguna kosmetik itu. Apalagi bahannya mengandung merkuri, hidrokinon, asam retinoat, zat warna merah K3, zat warna merah K10 (rhodamin B) dan zat warna jingga K1.
Zat-zat tersebut dapat menimbulkan berbagai gangguan mulai dari perubahan warna kulit, bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan syaraf, gangguan ginjal dan gangguan perkembangan janin. ’’Kalau seperti itu kan sangat berbahaya sekali. Karena itu, Dinkes ataupun BPOM dalam hal ini harus proaktif melakukan sosialisasi dan menarik produk terlarang itu yang masih beredar di pasaran,’’ katanya.
Ke-70 merek kosmetik yang dinyatakan terlarang oleh BPOM itu terdiri dari tiga bagian, yakni kosmetik tata rias wajah, yang antara lain meliputi, Casandra Superior Quality Lipstik Nomor 1 sampai 10 dan 12 produksi PT Selamat Makmur, Tangerang.
Selanjutnya, Marie Anne Blush On No.3 produksi PT Hollywood Sisters, Malang dan Sutsyu Lipstick Color Fix No.01,03,04,06 produksi Weiya Cosmetics Co.Ltd Zhejiang, Cina. Pewarna rambut, antara lain meliputi Casandra Hair Dye Pink C-14 produksi Mengchen Cosmetics Co.Guangzhou City, China, Casandra 3D Professional Hair Color Cream Hair Dye Wine Red C-9 produksi Mengchen Cosmetics Co. Guangzhou City, China.
Selanjutnya, Casandra 3D Hair Dye Maroon C-17 produksi Mengchen Cosmetics Co.Guangzhou City, China dan Salsa Hair Colorant Pink Color (S-018) produksi Jia Wei Ya/UD Fonda Mas, Surabaya. Bagian terakhir adalah kosmetik sediaan mandi. Jenis merek ini sebanyak 42 merek, antara lain terdiri dari, Temulawak Extra Nutrition Cream produksi Zenith Ventures Sdn. Bhd, Malaysia, Olay Tatal White Cream produksi Proctec & Gamble, Malaysia. Qianyan produksi PT Daun Mas Indah, Jakarta, Quint`s Yen produksi Pulanna, Jakarta, CR Day Cream With Vit E produksi Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, dan DR Fredi Setyawan Extra Whitening Cream produksi Natasha Medicated Skin Care, Yogyakarta.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, dr Hendro Santoso menyatakan, pihaknya belum memiliki rencana untuk melakukan penarikan terhadap produk yang dinyatakan terlarang itu karena beberapa hal, antara lain belum menerima perintah dari Dinkes pusat. Bahkan ia mengaku belum mengetahui rincian obat yang dinyatakan terlarang itu.
KORAN PAK OLES/EDISI 177/15-30 JUNI 2009
Thanks for reading Dinkes Diminta Sosialisasikan Kosmetik Terlarang

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

0 komentar:

Posting Komentar