Home » » DIY Terapkan Sertifikasi Produk Pertanian

DIY Terapkan Sertifikasi Produk Pertanian

Dinas Pertanian Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberlakukan sertifikasi atas produk pertanian unggulan dalam upaya meningkatkan ekspor produk tersebut dan sebagai persyaratan standar mutu serta keamanan pangan di pasar internasional yang semakin ketat.
Kadistan DIY, Nanang Suwandi di Yogyakarta, Sabtu (6/12) mengatakan, beberapa standar pangan internasional juga sudah diberlakukan wajib oleh negara maju. Jadi. sertifikasi merupakan penilaian yang diberikan kepada petani atau pemilik lahan terhadap usaha tani yang mereka lakukan.
Hasil penilaian terhadap obyek tanaman itu dikelompokkan menjadi tiga produk yaitu Prima III, Prima II dan Prima I. Namun, sementara ini yang dikeluarkan Dinas Pertanian DIY hanya sertifikat Prima III dan Prima II. ‘’Sertifikat Prima III adalah menunjukan jika produk yang dihasilkan aman dikonsumsi, dan Prima II adalah produk tersebut aman dikonsumsi dan bermutu baik,’’ katanya.
Sertifikasi digelar OKA-D yang merupakan lembaga sertifikasi mutu produk pertanian segar seperti buah, sayur dan hasil ternak segar di wilayah kerja Dinas Pertanian DIY. Standar prima itu, harus ada penunjukkan penanggung jawab dalam penerapan sertifikasi oleh satu atau sekolompok produsen, ada penetapan batasan lahan jelas dan jenis produk yang dihasilkan. Juga ada pencatat kegiatan produksi minimal tiga bulan dan ada inspeksi mandiri sebelum pengajuan sertifikasi prima. Mereka yang berhak mengajukan permohoman sertifikasi adalah kelompok tani atau perusahaan yang membudidayakan buah dan sayuran segar, rinci Suwandi.
Koran Pak Oles/Edisi 165/16-31 Desember 2008
Thanks for reading DIY Terapkan Sertifikasi Produk Pertanian

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

0 komentar:

Posting Komentar