Home » » Warisan Budaya Batik Perlu Dihakciptakan

Warisan Budaya Batik Perlu Dihakciptakan

Untuk melindungi pembatik dan menjaga motif-motif batik tradisional Indonesia, maka perlu segera dikeluarkan pengukuran atau standardisasi hak cipta atas hasil karya busana batik dan motif batik.
Namun batik sebagai warisan budaya harus tetap dapat dimiliki masyarakat umum, kata pengusaha batik Indonesia, Josephine Komara pada Konferensi Internasional HAKI ke-2 di Nusa Dua, Bali, pekan lalu.
"Selembar batik memiliki hak intelektual dari si penciptanya. Maka untuk itu diperlukan standardisasi melalui HAKI bagi para desainer batik atau pencipta motif batik itu sendiri," kata pengusaha yang biasa disapa Bu Bin atau Obin itu.
Apalagi jerih payah seorang pencipta tidak ada harganya sama sekali saat mengetahui ciptaannya ditiru pihak lain tanpa seizin si pencipta. Obin sendiri mengaku pernah mengalami kenyataan buruk, yakni baju dan selendang (scarf) ciptaannya ditiru perancang terkenal dunia.
"Pengalaman di Jepang, ada gadis yang mengenakan ciptaan saya. Pertama kali saya merasa terharu. Tetapi setelah melihat label yang digunakan, saya kaget, karena bukan label saya," kata Obin.
Menurut dia, batik telah ada di Nusantara secara turun-temurun dan merupakan warisan budaya bangsa Indonesia. Motif dan desain batik beragam dan berbeda-beda di setiap daerah. Karena merupakan warisan budaya, maka batik agak sulit untuk diklasifikasikan dalam HAKI.
Karena itu motif batik yang telah turun-temurun ada di masyarakat, sebaiknya diklasifikasikan khusus dan dinamakan warisan budaya bersama. Ia mengusulkan motif-motif tradisional batik sebaiknya diklasifikasikan sebagai hak cipta dari leluhur.
Konsep ini, menurut Obin, lebih bermakna simbolik, etnik dan mempunyai nilai moral yang tinggi. Sedangkan teknik membatik secara tradisional sebaiknya diklasifikasikan sebagai pengetahuan bersama.
Namun apabila seorang pembatik menciptakan baju dengan motif baru, maka ia berhak menghakciptakan karyanya. Hak cipta untuk sebuah desain baru adalah sebuah keharusan. "Saya selalu yakin bahwa hak cipta merupakan bentuk dasar penghormatan bagi intelektualitas dan cara pandang seseorang," tambah Obin seperti dilansir Antara.
Koran Pak Oles/Edisi 165/16-31 Desember 2008
Thanks for reading Warisan Budaya Batik Perlu Dihakciptakan

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

0 komentar:

Posting Komentar