Home » » Revitalisasi Pasar Tradisional

Revitalisasi Pasar Tradisional

Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) belum lama ini merilis, jumlah pasar tradisional di Indonesia tercatat 13.450 unit yang tersebar di 29 DPW dan 184 DPD kabupaten/kota, dengan total pedagang 12.625 orang (versi Depdag 12,6 juta pedagang). Departemen Perdagangan (Depdag) malah sudah menyediakan dana Rp 167 miliar untuk me-revitalisasi 104 pasar di Indonesia selama tahun 2008.
Hanya saja, syarat sebuah pasar untuk mendapatkan dana itu tidak mudah meski tidak berbelit amat. Pengelola pasar wajib mengajukan usulan ke Depdag dengan konsep jelas. Jadi membangun pasar bukan karena euphoria semata, tetapi harus sesuai azas manfa bagi daerah.
Dana sebanyak itu digelontor pemerintah, ungkap Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Subagyo, karena sesuai penelitian AC Nielsen pada 2005-2006, pertumbuhan pasar tradisional sudah menurun 8,1% akibat terdesak oleh pasar moderen yang terus tumbuh subur hingga 31,4%. Karena itu, pemanfaatan dana Rp 167 miliar tersebut tidak terlepas dari kiprah setiap pemerintah daerah, baik propinsi maupun kabupaten dan kota.
Dalam hal ini, seperti yang dilansir Antara, Depdag hanya sebagai motivator revitalisasi pasar tradisional dan pengembangan pasar tradisional untuk kepentingan warga, tetap menjadi kewajiban moral setiap pimpinan daerah. "Kuncinya ada di pemda yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan pasar," ujar Subagyo.
Untuk maksud tersebut, Subagyo meminta pemda harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 112/2007 (Perpres Perpasaran) dan yang terpenting semangat memajukan bisnis pasar. Karena itu, dperlu ada masukan dari para pemangku kepentingan untuk membuat aturan turunan dari Perpres, antara lain soal tata letak pasar.
Ketua Umum APPSI, Prabowo Subianto mendesak pemerintah agar konsisten melaksanakan UU 26/2007 tentang Jarak Pasar Moderen (hypermarket) dengan pasar tradisional agar tidak merugikan pedagang kecil. Sebab, selama ini pedagang pasar tradisional selalu dianaktirikan sehingga ketika pasar modern didirikan para pemilik modal pedagang pasar harus rela dibubarkan karena ada pembongkaran. ‘’Negara ini harus taat hukum, bukan atas kekuasaan atau pemilik modal belaka, sehingga aturan yang ada harus diterapkan,’’ tegas Prabowo.
Sistem ekonomi yang diterapkan pemerintah dan negara ini harus bersifat kekeluargaan bukan perorangan, sebagai amanat undang-undang dasar (UUD) 1945. Sebab, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk hidup dan mengembangkan kehidupan. Saat ini yang terjadi justru kapitalisme yang berkembang, bahkan cenderung pada kapitalisme tidak terkendali yang tidak dapat membuat kesejahteraan masyarakat kecil seperti pedagang pasar dan petani. APPSI sendiri, sebut Prabowo siap mempelajari secara serius UU 26/2007 sehingga penempatan pasar modern dan pasar tradisional tidak tumpang tindih dan tidak merugikan pedagang pasar yang umumnya kaum marginal.
Penempatan pasar moderen di Blok M, Jakarta yang dinilai mengganggu pedagang pasar tradisional yang selama ini sudah lebih dahulu membuka usaha di kawasan tersebut, Prabowo menyatakan, APPSI yang resmi berdiri pada tahun 2004 tersebut siap untuk menggiring masalah tersebut melalui jalur hukum. APPSI merupakan asosiasi yang mengayomi para pedagang di pasar-pasar tradisional.
Geliat industri pasar modern yang ditopang modal asing, dipastikan terus berkembang di setiap kota yang terkategori cukup hidup dalam bidang perekonomian. Tidak berlebihan bila Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu meminta setiap pemda wajib mengikuti pedoman tata kelola pasar tradisional agar keberadaannya tidak kian terdesak oleh kehadiran pusat perbelanjaan moderen.
"Keberadaan pasar tradisional sangat penting. Sebanyak 10 persen tenaga kerja terserap dari sektor perdagangan yang menyumbang sekitar 13 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB)," kata Mari Pangestu pada pencanangan Hari Pasar Bersih Nasional di Pasar Bumi Serpong Damai Tangerang. Terkait dana Rp 167 miliar yang disiapkan Depdag demi menyukseskan program revitalisasi 104 pasar di Indonesia, tambah Mari Pangestu, setiap daerah mendapat Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar. (Albert Kin Ose M) KPO/EDISI 158/AGUSTUS 2008
Thanks for reading Revitalisasi Pasar Tradisional

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

0 komentar:

Posting Komentar