Home » » Waspadai Cuci Uang Di Daerah

Waspadai Cuci Uang Di Daerah

PENGANTAR REDAKSI: Laju inflasi belakangan ini sangat mencemaskan pelaku usaha dan konsumen. Naiknya harga sembako dan berbagai kebutuhan lainnya bakal menimbulkan berbagai ekspektasi ekonomi yang tak terkendali. Karena itu, pers sebagai media informasi harus bisa menyajikan berita ekonomi dan bisnis yang mudah dimengerti pembaca dengan pemaparan yang sederhana. Jurnalis pun dituntut untuk serius mempelajari berbagai kebijakan dan peran perbankan dalam menciptakan kondisi inflasi yang ideal. Sehingga isu-isu ekonomi di tingkat nasional bisa diterjemahkan dampaknya di tingkat lokal.

OLEH: BENY ULEANDER
Dalam kiprah awalnya, bank hadir sebagai pengelola dana masyarakat. Inilah salah satu fungsi bank sebagai pilar penggerak ekonomi negara. Bisakah kita bayangkan kehidupan modern tanpa bank? Suatu hal yang amat mustahil! Kehadiran bank sebagai penggerak sektor riil dan barometer pertumbuhan ekonomi makro tak terbantahkan. Bank memang sebuah lembaga keuangan yang dibangun di atas kepercayaan pasar karena itu industri perbankan yang penuh resiko ini harus terus diproteksi dengan berbagai peraturan yang didesain Bank Indonesia selaku bank sentral. Hal ini disampaikan sebagai pemahaman dasar perbankan bagi para jurnalis yang disampaikan Rudjito Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Workshop Perbankan bertajuk "Inflation Target Framework", Minggu (30/3), di Hotel Nikki Denpasar.
Perbankan yang sehat didukung oleh tiga pilar utama, yaitu pengawasan, internal governance, dan disiplin pasar. Salah satu “virus” yang perlu diwaspadai bank di daerah terpencil adalah meningkatnya aksi pencucian uang (money laundering) yang belakangan ini terus meningkat. Mantan Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia ini melihat pelaku kejahatan jeli memanfaatkan bank-bank di daerah terpencil, terutama BRI unit sebagai tempat menyimpan uang haram. Langkah pencegahan dan antisipasi bisa ditempuh saat melakukan audit internal dan kontrol setiap hari atas setiap transaksi keuangan. Karena kegiatan transaksi keuangan di daerah “jauh” dari analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Prinsipnya setiap manajemen bank harus mengacu pada protap (prosedur tetap) berupa audit internal atau investigasi internal, sarannya, bila ada indikasi pencucian uang.
Rudjito berharap peran jurnalis adalah meramu berita yang bernilai edukasi bagi masyarakat, memberikan kontrol sosial yang mengarah kepada transparansi dan tentu saja disertai kritik yang membangun. “Kritik yang membangun saya sarankan untuk diteruskan dilanjutkan. Yang penting ada peran akuntabilitas yang tercipta,” ungkapnya.
Menyinggung lembaga yang menghimpun dana masyarakat tanpa diketahui departemen keuangan atau Bank Indonesia, Rudjito berharap masyarakat berhati-hati memilih bank dalam menyimpan uang. Ini terkait dengan eksistensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang berupaya menjamin keamanan uang nasabah sekalipun kondisi keuangan bank memburuk.
Sebab LPS menjamin aktivitas bank yang memperoleh isin dari BI dan departemen keuangan. Eksistensi LPS sendiri dikuatkan dengan UU No 24 Tahun 2004 yang berlaku efektif 22 September 2005 yang menjamin keamanan simpanan nasabah di bawah Rp 100 juta. “Karena itu masyarakat harus hati-hati pilih bank agar uangnya bisa selamat,” ujarnya.
Terkait kucuran dana kredit perbankan untuk usaha mikro yang terkesan sulit, menurut Rudjito sebagai hal yang wajar. Sebab sebagai lembaga pengelola dana masyarakat, bank tidak bisa melayani semua calon kreditor. Semuanya kembali tergantung pada perputaran uang.
Thanks for reading Waspadai Cuci Uang Di Daerah

0 komentar:

Posting Komentar