Home » » KPI Tetap Membahas Klasifikasi Tayangan TV

KPI Tetap Membahas Klasifikasi Tayangan TV

OLEH: AGUS SALAM
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tetap berusaha untuk melakukan pengelompokan sejumlah tayangan televisi yang dinilai mendidik dan tidak mendidik. Pasalnya, KPI akan membuat kategorisasi program tayangan televisi yang wajib ditonton karena cukup baik dan mendidik jika disaksikan bersama oleh seluruh anggota keluarga. Sejak April 2008, para orang tua di rumah boleh bernapas lega dengan program televisi untuk anak-anak.
Ketua KPI, Prof Sasa Djuarsa Sendjaya mengatakan, hingga kini KPI sedang membahas kategorisasi dan klasifikasi program tayangan televisi yang disiarkan ke masyarakat oleh 11 stasiun televisi. ’’Isi siaran yang banyak dikeluhkan masyarakat adalah seks dan porno, kekerasan serta mistik,’’ katanya.
Karena itu KPI menawarkan tiga langkah untuk mencegah dampak buruk tayangan TV. Pertama, memberi kesadaran kepada masyarakat untuk melaporkan tayangan yang dinilai tidak baik atau tidak pantas kepada KPI. Kedua, melakukan upaya preventif dengan tidak menonton program TV yang tidak mendidik. Ketiga, memberikan pendidikan kepada masyarakat agar melek media (literasi media). ‘’Bisa saja sebuah program tayangan itu mempunyai rating yang tinggi, tetapi KPI akan menempatkan tayangan tersebut untuk tidak ditonton karena kurang baik bagi keluarga,’’ katanya.
KPI, lanjutnya, membentuk tim panelis yang bertugas untuk melakukan penilaian atas seluruh program tayangan televisi. Tim panelis terdiri atas pakar pendidikan, Arief Rahman, sutradara dan mantan aktor, Slamet Rahardjo serta pakar pendidikan anak, Seto Mulyadi.
Menyoal pihak yang masih berkeberatan, Prof Sasa menyatakan, sudah pasti bakal banyak yang keberatan, termasuk pengelola televisi swasta. Sebab, selama ini mereka mengkaut keuntungan besar dari tayangan sampah, semata-mata karena masyarakat terpukau dengan tayangan hiburan yang menampilkan bintang-bintang yang sedang populer, cerita yang cenderung sadis, porno, hura-hura dan foya-foya.
Selama ini, pengelola TV swasta mengacu pada rating, namun film yang terkategori bagus masih tetap ditolak bila rendah ratingnya. Sinetron yang dinilai bagus pun masih berpeluang untuk dikembalikan bila rendah ratingnya, sementara tayangan mistik dan tayangan tidak mendidik menjadi prioritas karena ratingnya tinggi. Sebab, rating menentukan iklan. Bagi TV swasta, iklan merupakan nyawa. Tanpa iklan pasti mereka mati alias tutup karena itu wajar bila ada penolakan dari para pengelola TV swasta.
Soal sanksi, KPI memiliki kewenangan yang terbatas, baik memperingatkan atau memberikan sanksi kepada stasiun televisi yang nakal. Sementara persoalan yang dihadapi terlalu besar dan tidak bisa dilakukan sendiri. ‘’Dalam Undang-undang (UU) Penyiaran nomor 32 tahun 2002 KPI bisa memberikan sanksi pidana 5 tahun kurungan kepada pihak televisi atau pencabutan izin. Yang menjadi masalah, justru adanya inkonsistensi UU dengan Peraturan Pemerintah,’’ katanya.
Koordinator Bidang Penyiaran KPI, Yasirwan Uyun menyebut, selama tahun 2007 tercatat 1.408 keluhan dari masyarakat yang sampai ke meja KPI. Pada Januari hingga Maret 2008, sudah ada 270 keluhan dari masyarakat.
Thanks for reading KPI Tetap Membahas Klasifikasi Tayangan TV

0 komentar:

Posting Komentar