Home » » Nyoman Parsua; Pemirsa Miliki Hak Mengadu

Nyoman Parsua; Pemirsa Miliki Hak Mengadu

Oleh: Heni Kurniawati
Televisi telah menjadi industri hiburan dan informasi yang menerobos ruang privat. Dan tidak dipungkiri melalui ”si kotak ajaib” ini, masyarakat menimba perkembangan ilmu pengetahuan dan aplikasi teknologi yang bermanfaat bagi kehidupan. Tetapi ada sisi buram dari kehadiran TV. Program hiburan dan informasi yang disiarkan kerap berdampak buruk bagi mental dan psikologi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja.
Dua golongan ini rentan terpengaruh oleh tayangan yang berisi kekerasan maupun mengandung unsur pornografi. Masih segar di ingatan kita heboh anak-anak memukuli dan menyiksa temannya gara-gara terinspirasi tayangan adu jotos smack down. Selain itu, sinetron remaja yang hidup glamour dan jauh dari aktivitas intelektual ikut mendukung gaya hidup hedonis dan konsumtif. Untuk itu, orang tua memiliki hak melakukan pengaduan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ketika menonton sebuah tayangan yang terkategori tidak bermutu dan tidak mendidik.
Menurut Nyoman Parsua, anggota KPI Daerah Bali, pemirsa memiliki hak untuk mengadu kepada KPID jika mendapati tayangan yang menyesatkan ataupun tidak mendidik, terutama berakibat pada berkembangan prilaku anak. Tayangan televisi harus memiliki unsur mendidik, menghibur dan memberi informasi. Untuk standar atau durasi penayangan antara mendidik dan informasi harus seimbang. Sementara untuk waktu tayangan hiburan harus tepat. Artinya waktu siaran harus disesuaikan dan dibedakan untuk kalangan anak, remaja dan orang dewasa.
‘’Sering kita jumpai banyak sinetron di televisi swasta yang tidak mendidik masyarakat kita. Contohnya sinetron Bunga. Sinetron ini jauh dari kenyataan. Masyarakat diajari jika ada kejadian serupa tidak menggunakan supremasi hukum. Reality show seperti mama mia super mama dan mama mia selep show memberi contoh jika mengumpat atau berkata jorok adalah hal biasa. Di sinilah peran orang tua atau masyarakat untuk tanggap dan melaporkan tayangan yang dianggap tidak mendidik,” jelas Nyoman Parsua.
Pemberian surat peringatan dan teguran diberikan KPI kepada pihak TV yang tayangannya mendapat pengaduan dari masyarakat. KPI, kanjut Nyoman Parsua, merupakan corong masyarakat. ”Menanggapi aduan masyarakat tentang siaran TV, KPI mempelajari terlebih dulu dan memberikan surat teguran serta melakukan penyegelan sementara. Jika pihak yang terkait tidak mengindahkan peringatan KPI, maka sanksi penutupan stasiun pun dilakukan. Sebab KPI merupakan penjelmaan masyarakat,” ujar Staf Bidang Kelembagaan KPID Bali.
Keberadaan TV swasta lokal yang kian menjamur, menurut Nyoman Parsua, bisa memberikan alternatif tayangan yang lebih berbobot. Konten lokal yang positif bisa dikelola dengan kreatif sehingga masyarakat lebih terdidik dan bertambah pengetahuan tentang budaya lokal.
“TV swasta lokal di Bali sampai saat ini lebih banyak menayangkan konten lokal yang menghidupkan budaya Bali. Budaya lama yang sudah hampir punah disiarkan kembali misalnya Jaya Prana. Masyarakat yang tidak tahu atau sudah lupa dan anak jaman sekarang ikut mengenal kembali budaya yang dimiliki masyarakat Bali pada jaman dulu,” tandasnya.
Thanks for reading Nyoman Parsua; Pemirsa Miliki Hak Mengadu

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

0 komentar:

Posting Komentar