Kasus narkotika dan psikotropika adalah kasus yang menonjol dan dianggap penting yang terjadi di Kabupaten Bogor, sepanjang tahun 2007-2008. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Pohan Lasphy SH mengatakan, pemberantasan kasus narkotika dan psikotropika harus dilakukan secara menyeluruh, guna mengatasi ancaman keutuhan bangsa. "Pemberantasan penyebaran narkotika dan psikotropika, tidak hanya menjadi tugas polisi dan jaksa, tapi merupakan tanggungjawab seluruh komponen bangsa. Karena, para pelaku maupun korban adalah warga negara Indonesia yang masih berusia produktif," kata Lasphy usai pemusnahan barang bukti narkotika, psikotropika dan uang palsu di halaman kantor Kejari Cibinong.
Seperti dilansir Antara, pemusnahan narkotika dan psikotropika dihadiri Bupati Bogor, Agus Utara Effendi, Kapolres Bogor, AKBP Suntana, Dandim 0602 Bogor Letkol (Inf) Kustanto dan Ketua Sementara DPRD Bogor, Harun Al Rasyid.
Berdasarkan data pada berita acara pemusnahan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, daun ganja kering seberat 16,497 kg yang merupakan barang bukti dari 104 kasus, putaw 0,268 gram barang bukti dari tiga kasus, dan shabu-shabu 21,557 gram barang bukti dari lima kasus. Kemudian, pil lexotan 2.169 butir dan pil ekstasi dua butir barang bukti dari 11 kasus, serta uang palsu senilai Rp 25,250 juta dan 19.400 dolar.
Untuk menurunkan kasus narkotika dan psikotropika, ungkap Lasphy, harus diberikan efek jera kepada para pelaku dengan hukuman maksimal. Karena itu, Lasphy meminta para jaksa dan majelis hakim di pengadilan Bogor untuk memberikan tuntutan dan vonis hukuman maksimal kepada para pelaku.
Seperti dilansir Antara, pemusnahan narkotika dan psikotropika dihadiri Bupati Bogor, Agus Utara Effendi, Kapolres Bogor, AKBP Suntana, Dandim 0602 Bogor Letkol (Inf) Kustanto dan Ketua Sementara DPRD Bogor, Harun Al Rasyid.
Berdasarkan data pada berita acara pemusnahan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, daun ganja kering seberat 16,497 kg yang merupakan barang bukti dari 104 kasus, putaw 0,268 gram barang bukti dari tiga kasus, dan shabu-shabu 21,557 gram barang bukti dari lima kasus. Kemudian, pil lexotan 2.169 butir dan pil ekstasi dua butir barang bukti dari 11 kasus, serta uang palsu senilai Rp 25,250 juta dan 19.400 dolar.
Untuk menurunkan kasus narkotika dan psikotropika, ungkap Lasphy, harus diberikan efek jera kepada para pelaku dengan hukuman maksimal. Karena itu, Lasphy meminta para jaksa dan majelis hakim di pengadilan Bogor untuk memberikan tuntutan dan vonis hukuman maksimal kepada para pelaku.
0 komentar:
Posting Komentar