Dinas Kesehatan Pamekasan, Madura memastikan, daerah itu bebas dari peredaran jamu terlarang seperti disampaikan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta. "Setelah kita lakukan operasi yang digelar dalam dua hari ini, ternyata tidak ditemukan toko atau kios jamu yang menjual jamu terlarang. Padahal operasi yang kita gelar hampir di semua kios dan toko jamu yang ada di Pamekasan," kata Kadiskes Pamekasan dr Hendro Santoso, Selasa (8/7).
Berdasar hasil operasi, para pedagang jamu umumnya menjual jamu di luar pengumuman BPOM. Kebanyakan jamu tradisional Madura merupakan racikan sendiri. Meski begitu, Dinkes tetap memantau secara intensif dengan melibatkan para bidan di berbagai desa se-Pamekasan. Upaya lain, sosialisasi jenis jamu yang memang dilarang BPOMkarena mengandung campuran obat berbahaya.
Sementara Kadiskes Bangkalan, dr Fathurrozi menyatakan, ramuan jamu tradisional Madura tidak termasuk jamu terlarang. "Sampai saat ini tidak ada yang menyatakan, ramuan jamu tradisional Madura sebagai jamu terlarang yang membahayakan. Bahkan sejak BPOM mengumumkan 54 jamu dilarang beredar karena berbahaya, pantauan kami di lapangan jamu tradisional Madura justru kian diminati penikmat jamu," kata Fathurrazi.
Jamu tradisional Madura merupakan produksi lokal sehingga tidak mungkin menggunakan bahan campuran kimia seperti jenis jamu pabrikan. Penjual jamu tradisional Madura di Jl Soekarno-Hatta Bangkalan, Sarifah (37) mengaku, sejak beredar kabar ada jamu yang dilarang peredarannya oleh BPOM, penjualan jamu tradisional Madura justru meningkat tajam. Jika sebelumnya hanya 15 sampai 20 orang pembeli dalam sehari, sejak beberapa hari terakhir meningkat 30 sampai 40 orang pembeli per hari. Sesuai edaran BPOM, jamu yang dilarang beredar bukan jenis larutan, tapi mayoritas jenis pil seperti kamasutra kapsul, obat pelangsing Ayu Seng Ayu. (Antara)
Berdasar hasil operasi, para pedagang jamu umumnya menjual jamu di luar pengumuman BPOM. Kebanyakan jamu tradisional Madura merupakan racikan sendiri. Meski begitu, Dinkes tetap memantau secara intensif dengan melibatkan para bidan di berbagai desa se-Pamekasan. Upaya lain, sosialisasi jenis jamu yang memang dilarang BPOMkarena mengandung campuran obat berbahaya.
Sementara Kadiskes Bangkalan, dr Fathurrozi menyatakan, ramuan jamu tradisional Madura tidak termasuk jamu terlarang. "Sampai saat ini tidak ada yang menyatakan, ramuan jamu tradisional Madura sebagai jamu terlarang yang membahayakan. Bahkan sejak BPOM mengumumkan 54 jamu dilarang beredar karena berbahaya, pantauan kami di lapangan jamu tradisional Madura justru kian diminati penikmat jamu," kata Fathurrazi.
Jamu tradisional Madura merupakan produksi lokal sehingga tidak mungkin menggunakan bahan campuran kimia seperti jenis jamu pabrikan. Penjual jamu tradisional Madura di Jl Soekarno-Hatta Bangkalan, Sarifah (37) mengaku, sejak beredar kabar ada jamu yang dilarang peredarannya oleh BPOM, penjualan jamu tradisional Madura justru meningkat tajam. Jika sebelumnya hanya 15 sampai 20 orang pembeli dalam sehari, sejak beberapa hari terakhir meningkat 30 sampai 40 orang pembeli per hari. Sesuai edaran BPOM, jamu yang dilarang beredar bukan jenis larutan, tapi mayoritas jenis pil seperti kamasutra kapsul, obat pelangsing Ayu Seng Ayu. (Antara)
0 komentar:
Posting Komentar