Setelah melalui sejumlah seminar dan berbagai diskusi dilakukan mengenai undang-undang (UU) hak cipta, kini giliran pertunjukan wayang dimanfaatkan untuk mensosialisasikan UU yang masih belum cukup banyak dikenal itu. "Sekarang akan kami coba sosialisasikan melalui pagelaran wayang kulit dengan menampilkan dalang terkenal di Pulau Dewata yakni Made Nardayana alias Cenk Blong," kata Drs Nyoman Gunarsa, pemrakarsa kegiatan tersebut, di Denpasar, Kamis (10/7).
Gunarsa yang maestro dalam dunia seni rupa mengungkapkan, setelah berbagai cara sempat dilakukan, UU yang pada intinya dimaksudkan untuk dapat melindungi karya cipta seseorang itu, hingga kini belum juga tampak memasyarakat. "Kami sebagai warga masyarakat yang juga pencipta seni, sangat gundah melihat kenyataan itu. Karenanya, kami akan terus melakukan upaya sosialisasi yang kali ini lewat media pertunjukan wayang," katanya. Dengan menampilkan dalang Cenk Blong yang sedang naik daun di masyarakat, sasaran sosialisasi diharapkan lebih mengena dengan sasaran yang tentunya lebih banyak.
"Saya yakin sasaran akan dapat diperoleh dengan lebih banyak sekaligus lebih mengena, mengingat pertunjukan wayang Cenk Blonk selama ini selalu diserbu penggemarnya," kata Gunarsa. Pertunjukan yang bermuatan sosialisasi UU No.12 tahun 1997 tentang hak cipta tersebut, digelar hari Sabtu (12/7) malam di Lapangan Puputan Badung, di jantung Kota Denpasar. Tentunya, dengan serba gratis. Menurut Gunarsa, masyarakat dewasa ini sudah sangat mengharapkan adanya upaya penegakan hukum yang benar-benar adil dan nyata dari aparat penegak hukum yang menangani setiap kasus pelanggaran hak cipta. (Antara)


0 komentar:
Posting Komentar