Home » » Daerah Ramai-Ramai Sidak Obat Kuat

Daerah Ramai-Ramai Sidak Obat Kuat

Sikap tegas yang diambil Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk menghadang peredaran obat kuat dan obat-obatan tradisional berbahan kimia masih gencar dilakukan. Meski begitu, di beberapa daerah, masih tetap beredar produk yang termasuk dalam 22 item obat-obatan seperti tersurat dalam Public Warning No. KH. 00. 01. 43. 5847 tertanggal 14 November 2008 itu.
Dari Medan, ANTARA melaporkan, sampai tanggal 23 November, obat kuat dan minuman suplemen berbahaya masih banyak beredar di pasaran terutama di daerah pinggiran kota meski Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan telah melakukan razia secara besar-besaran. ‘’Razia yang dilakukan BBPOM Medan hanya terpusat di tengah kota saja, sementara di daerah pinggiran sama sekali belum tersentuh. Padahal masih banyak toko penjual obat dan jamu yang menjual obat yang mengandung obat berbahaya,’’ kata Panarimo (40), salah seorang warga di Medan, Minggu (23/11).
Menurut Panarimo, jika pemerintah memang serius memberantas peredaran obat kuat dan minuman yang mengandung bahan berbahaya, baik produksi dalam maupun luar negeri, seharusnya razia juga diintensifkan hingga ke daerah pinggiran.
Sementara Marniati (38), salah seorang pemilik toko obat di Medan mengaku, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari BBPOM tentang obat-obatan maupun minuman suplemen yang dilarang beredar di pasaran. ‘’Saya tidak tahu apa saja jenis dan merek obat kuat dan minuman bersuplemen yang dilarang beredar itu,’’ kata Marniati.
Sebelumnya, pada Jumat (21/11) BBPOM Medan menyita ribuan butir obat dan suplemen yang mengandung bahan kimia obat keras (BKO) dari berbagai lokasi. Obat-obatan yang disita berupa tripoten, samonella, gali-gali dan produk asal Cina. Kepala BBPOM Medan, Supriyanto Utomo MKes melalui Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan Djamidin Manurung Apt MM mengatakan, razia yang dilakukan sesuai surat perintah rahasia Badan POM Pusat untuk menarik peredaran obat dan suplemen yang mengandung BKO di pasaran. Selain 22 produk yang mendapat warning BPOM Pusat, juga disita produk sejenis yang sebelumnya sudah dilarang beredar, karena mengandung zat sildenafil sitrat dan tadalafil.
Di Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, obat kuat merek Tripoten masih tetap beredar di pasaran. Jenis jamu kuat pria yang merupakan satu dari 22 obat terlarang itu banyak dijual pedagang dan bakul jamu di Pamekasan. Para pedagang jamu mengaku belum mengetahui, jenis obat kuat tripoten itu terlarang. ‘’Saya tidak tahu mas. Soalnya belum ada pemberitahuan dari toko tempat saya kulakan,’’ kata Yatik, salah seorang pedagang jamu di Pamekasan.
Selain Tripoten, jenis jamu yang juga dinyatakan terlarang adalah jamu pelangsing ayu sing ayu. Jenis jamu ini masih dijual pedagang bakul jamu keliling di Pamekasan. Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan, dr Hendro Santoso menyatakan, Dinkes belum melakukan operasi terkait peredaran jamu terlarang. Hanya saja, pihaknya pasti menggelar operasi terhadap sejumlah kios jamu di Pamekasan dengan terlebih dahulu melakukan sosialisasi tentang jenis-jenis jamu yang dinyatakan terlarang oleh BPOM.
Di Cianjur, Jawa Barat, jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) belum bisa melakukan razia perdagangan obat kuat karena masih menunggu surat edaran, baik dari BPOM maupun Disperindag propinsi. Sembari menunggu perintah dan surat warning BPOM, Kasie Konsultasi dan Advokasi Sengketa Konsumen Disperindag Cianjur, Cupi Kanigara kepada ANTARA menegaskan, pihaknya secara berkala melakukan pengawasan ke lapangan untuk melindungi para konsumen. Kegiatan itu dilakukan empat kali dalam satu tahun. ‘’Terakhir, kita lakukan pada bulan Oktober, saat merazia makanan dan minuman yang berasal dari Cina,’’ tuturnya.
Dilema yang sama dialami Disperindag Kota Tasikmalaya. Kepala Disperindag Kota Tasikmalaya, Tantan Rustandi kepada ANTARA, Senin (24/11) mengatakan, pihaknya akan melakukan sidak obat kuat tapi menunggu koordinasi dari BPOM. Namun menurut Tantan jika badan POM cepat memberikan koordinasi masalah obat kuat dan memberikan publik warningnya maka Disperindag juga akan secepatnya melakukan Sidak. ‘’Saat ini masih belum ada koodinasi ke daerah kabupaten maupun kota Tasikmalaya masalah obat kuat yang berbahaya,’’ katanya.
Sementara Ketua LSM perlindungan konsumen Kota Tasikmalaya, Dodi Suwandi menyesalkan lambannya pemerintah Kota Tasikmalaya untuk Sidak obat kuat yang beredar di pasaran. ‘’Saya sudah ada data publik warning dari badan POM masalah bahaya obat kuat, tetapi pemerintah belum melakukan Sidak dengan alasan masih menunggu koordinasi dari pusat,’’ kata Dodi.
Alat Bantu Seks
Di Sulawesi Tengah, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palu, melibatkan Polda Sulteng dan Dinas Kesehatan Kota Palu dalam gelar razia terhadap produk larangan BPOM Pusat itu. Aparat menyita puluhan dos obat kuat dan alat bantu seks. Puluhan obat kuat ditemukan dari sebuah rumah milik Odik di kawasan Jl Bakuku 11, Kecamatan Palu Barat. Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan Balai POM Palu, Drs M Jabbar Rasyid Apt menjelaskan, penyitaan dilakukan setelah diadakan penyelidikan selama beberapa hari.
Menurut Rasyid, pada kemasan produk tidak ada nomor register dan masa akhir pemakaian, serta petunjuk pemakaian dengan bahasa Indonesia. Produk itu buatan luar negeri seperti Cina, Amerika, Jerman dan Jepang.
Berdasarkan pengakuan Odik, produk itu dijual melalui iklan di salah satu media cetak lokal. Hanya saja, barang tersebut tidak ada di tempat penjualan seperti yang tertera di iklan karena baru segera diambil dari gudang, jika sudah ada kepastian dari pembeli. Adapun produk sitaan tim gabungan adalah Handsome Up (buatan Cina), Cobra Oil Super, Butooks Cream (Amerika), Sex Drops (Jerman), Fengruqi (pembesar payudara), Crystaling Gover (kondom) dan Plasenta Body (Jepang). ‘’Yang bersangkutan kita kenakan pasal 81 ayat (2) huruf (c) UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara,’’ tegas Rasyid.
Selain itu, kata Rasyid, pihaknya juga menyita ratusan dos produk pangan ilegal dari sebuah gudang milik UD Sinar Sampiri dengan pemilik, Lily Theyser di Jl Sungai Moutong, Kecamatan Palu Barat. Dari gudang itu ditemukan Lolipop Stick Permen, Big Sword, Whistle Frog (MS), Sharp Ship No 1, Deming Daguandao, QQ Dog, Whistle Bird Fruit Juice dan Whistle Frog (Spini). Sekitar 360 dos produk asal Cina itu disita karena tidak mencantumkan nomor register dan masa kadaluarsa. Kepada petugas, Lily Theyser, pemilik ratusan produk pangan itu mengaku telah menjual barang tersebut sejak satu tahun terakhir dan didistribusikan di seluruh wilayah Kota Palu. Dalam kasus ini, Lily terancam pasal 58 huruf (k) junto pasal 36 ayat (2) UU No 7 Tahun 1996 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman kurungan di atas tiga tahun.
Di Manado, Sulawesi Utara, Disperindag dan BPOM menyita ratusan jenis obat dan kosmetik impor dari 11 negara. Obat dan kosmetik yang tidak terdaftar itu berasal dari Cina, Amerika Serikat, India, Italia, Inggris, Perancis, Jerman, Singapura, Malaysia dan Thailand,’’ kata Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Disperindag Sulut, Jemmy Kawengian di Manado, Selasa (25/11).
Ratusan produk itu ditemukan di enam apotek dan toko obat di Kota Manado. Keenam pemilik toko obat dan apotik telah diberikan peringatan keras atas tindakan mereka karena dengan sengaja mengedarkan produk tidak memenuhi syarat seperti bunyi Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 83 tahun 1992 tentang Kesehatan. Produk yang ditarik karena tidak terdaftar antara lain maybeline expert finishing (Cina), Coloured Sumblock for Kids Blueberry (AS), Protein Shampoo With Conditioner Normal Hair (India), Intensive Body Expolint (Italia), Purple Heart Edp (Perancis), Aiguer in Leather Women Edt (Jerman).
Koran Pak Oles/Edisi 164/Desember 2008
Thanks for reading Daerah Ramai-Ramai Sidak Obat Kuat

0 komentar:

Posting Komentar