Alih fungsi lahan pertanian di Bali kini dalam kondisi cukup mengkhawatirkan, karena setiap tahun tidak kurang 349 hektar berubah fungsi menjadi lokasi pembangunan berbagai keperluan seperti perumahan dan akomodasi pariwisata. "Jika alih fungsi lahan pertanian terus berlanjut tanpa ada upaya pengendalian, dalam lima tahun mendatang kita akan kehilangan sawah seluas 17.245 hektar," kata juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Bali, Drs Wayan Gunawan di Denpasar, Minggu (2/11).
Bali kini masih memiliki sawah baku seluas 84.118 hektar, sehingga alih fungsi lahan pertanian sangat besar artinya dalam kaitan mewujudkan ketahanan pangan guna mencukupi kebutuhan penduduk sekitar 3,5 juta jiwa.
Menurut Gunawan, Bali lima tahun ke depan selain mengalami penyusutan lahan pertanian secara signifikan, juga terjadi persaingan dalam penggunaan air antara untuk sektor pertanian dan keperluan lain. ‘’Jika persediaan air irigasi terus berkurang akan mengancam berkurangnya luas sawah yang bisa ditanami dan dipanen,’’ ujarnya.
Gubernur Bali, Made Mangku Pastika secara terpisah mengatakan, pihaknya memasukkan lahan pertanian produktif menjadi kawasan strategis dalam menyusun peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Bali maupun kabupaten/kota.
Hal itu untuk mengendalikan peralihan fungsi lahan pertanian demi kepentingan lain. Dalam mengendalikan peralihan fungsi lahan pertanian juga diberikan insentif kepada petani yang memiliki lahan di perkotaan. Juga diberi subsidi atas pajak tanah lahan garapan pertanian, dan pembinaan agar lahan pertanian tetap dipertahankan. "Petani juga diarahkan untuk menanam padi dan mengembangkan tanaman bernilai ekonomis sesuai kebutuhan pasar," ujar Pastika.
KPO/EDISI 163/NOVEMBER 2008
Bali kini masih memiliki sawah baku seluas 84.118 hektar, sehingga alih fungsi lahan pertanian sangat besar artinya dalam kaitan mewujudkan ketahanan pangan guna mencukupi kebutuhan penduduk sekitar 3,5 juta jiwa.
Menurut Gunawan, Bali lima tahun ke depan selain mengalami penyusutan lahan pertanian secara signifikan, juga terjadi persaingan dalam penggunaan air antara untuk sektor pertanian dan keperluan lain. ‘’Jika persediaan air irigasi terus berkurang akan mengancam berkurangnya luas sawah yang bisa ditanami dan dipanen,’’ ujarnya.
Gubernur Bali, Made Mangku Pastika secara terpisah mengatakan, pihaknya memasukkan lahan pertanian produktif menjadi kawasan strategis dalam menyusun peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Bali maupun kabupaten/kota.
Hal itu untuk mengendalikan peralihan fungsi lahan pertanian demi kepentingan lain. Dalam mengendalikan peralihan fungsi lahan pertanian juga diberikan insentif kepada petani yang memiliki lahan di perkotaan. Juga diberi subsidi atas pajak tanah lahan garapan pertanian, dan pembinaan agar lahan pertanian tetap dipertahankan. "Petani juga diarahkan untuk menanam padi dan mengembangkan tanaman bernilai ekonomis sesuai kebutuhan pasar," ujar Pastika.
KPO/EDISI 163/NOVEMBER 2008
0 komentar:
Posting Komentar