Home » » Obat Palsu Dan Ilegal Disita

Obat Palsu Dan Ilegal Disita

Oleh: Albert Kin Ose M
bantaleon@yahoo.net.id
Kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di seluruh Indonesia, betul-betul diuji selama November 2008. Selain bergerak petugas BPOM pusat juga ditindaklanjuti oleh aparat dari setiap Balai POM propinsi. BPOM sendiri seolah-olah menabuh genderang perang terhadap terus merebaknya pemasaran obat-obat yang terkategori obat palsu, obat yang mengandung bahan kimia keras, dan obat-obatan yang masuk ke Indonesia secara ilegal, termasuk yang sudah kedaluwarsa.
Seperti yang dilansir ANTARA, dalam razia yang digeber selama November itu, BPOM menarik 22 item obat tradisional dan suplemen obat kuat berbahan kimia obat keras. Targetnya, semua produk itu harus bersih dari pasaran jamu dan obat-obatan di Indonesia. ‘’BPOM tidak akan berhenti dan terus-menerus melakukan razia obat ini di pasaran. Kita tarik dan nanti kita lakukan pemusnahan,’’ kata Ketua BOPM, Husniah Rubiana Thamrin Akib di Jakarta, Senin (17/11).
Penarikan terhadap 22 obat kuat itu sesuai instruksi BPOM pada 14 November 2008. Semua obat yang ditarik dari peredaraan, sebut Husniah, merupakan obat tradisional dan suplemen yang mengandung bahan kimia obat keras. ‘’Ini untuk melindungi masyarakat agar tidak membeli obat yang tidak terdaftar di BPOM maupun dengan resep dokter. Kita tidak mau disalahkan kembali seperti kasus susu formula bayi beberapa bulan yang lalu,’’ tegasnya.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen BPOM, Ruslan Aspan menilai, obat tradisional maupun suplemen lebih banyak beredar di toko obat, dan ada juga obat kuat yang terjual di apotek. ‘’Kita harapkan dalam waktu satu bulan, produk yang tercantum dalam Public Warning No.KH.00.01.43.5847 tertanggal 14 November 2008, bersih dari pasaran. Kita mengharapkan masyarakat tidak mengkonsumsi lagi, kalau ragu bisa menghubungi BPOM,’’ lanjutnya.
Menurut Ruslan, produk yang beredar di pasaran dan sudah berhasil ditarik tersebut antara lain tripoten yang mengandung Tadalafil dan Maca Gold yang mengandung Sildenafil Sitrat, yang dapat menyebabkan kematian.
Berdasarkan instruksi 14 November 2008 tersebut (BPOM) menyita 157.749 kotak. Produk sitaan yang mengandung bahan kimia obat keras jenis Sildenafil Sitrat dan Tadalafil tersebut berupa 22 jenis dari 14 merek lokal, 5 jenis obat tradisional pasokan luar negeri dan suplemen yang positif mengandung bahan kimia keras. Kandungan produk sesuai hasil uji laboratorium BPOM Januari hingga November itu positif mengandung bahan-bahan kimia keras. ‘’Kita akan memanggil produsen untuk menanyakan cara pembuatannya,’’ kata Husniah kepada wartawan.
Husniah menjelaskan, obat tradisional dan suplemen yang mengandung Sildenafil Sitrat dan Tadalafil hanya bisa dikonsumsi dengan resep dokter. ‘’Penggunaan yang tidak tepat atas Sildenafil Sitrat dapat menyebabkan sakit kepala, pusing, mual, nyeri, gangguan penglihatan dan menyebabkan kematian.
Tadalafil dapat menimbulkan efek nyeri otot, sakit kepala, kehilangan potensi sex permanen dan bersifat melebarkan pembuluh darah yang menyebabkan penurunan tekanan darah. Akibat lanjutan Tadalafil, pasokan oksigen dan darah ke dalam otot jantung menurun, nyeri dada yang tidak stabil, irama jantung tidak normal dan menimbulkan serangan stroke.
Obat-obatan dan suplemen berbahaya itu sebagian besar disita aparat BPOM dari para pedagang di pinggir jalan, khususnya Jl Gajah Mada Jakarta. ‘’Bila masyarakat yang memerlukan info lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM di Jakarta dengan Nomor 021-4263333 atau Balai POM seluruh Indonesia,’’ pesan Husniah.
Kegiatan memproduksi dan mengedarkan obat tradisional dan suplemen makanan yang mengandung bahan kimia melanggar UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dengan pidana penjara lima tahun, denda maksimal Rp 100 juta. Juga melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun (denda maksimal Rp 2 miliar). BPOM terus melakukan penertiban di pasaran-pasar dan menarik produk yang bisa membahayakan stamina pria untuk dimusnahkan.
Lima Ton
Perang terhadap obat-obat ilegal juga semarak digelar BPOM di hampir setiap daerah. Bahkan di Semarang, Jawa Tengah, aparat yang melakukan operasi selama dua hari (18-19/11) berhasil menyita lima ton lebih obat ilegal. ‘’Operasi digelar di seluruh daerah di Jawa Tengah baik itu distributor pangan, toko, distributor kosmetik, sarana distribusi kosmetik dan rumah atau gudang,’’ kata Kepala Balai Besar POM Semarang, Maringan Silitonga, Jumat (21/11).
Jumlah tersebut didapat dari 22 tempat, yakni distributor pangan (3), distribusi atau toko pangan (8), distributor kosmetik (1), sarana distribusi kosmetik (4) dan rumah atau gudang (6). Aparat menyasar Kabupaten Cilacap, Magelang, Solo, Purbalingga, Semarang dan Tegal justru paling banyak ditemukan jenis obat keras. Sedikitnya, tercatat 193 jenis obat keras yang diangkut dengan dua truk berbobot 5 ton. Obat tanpa izin edar (11 jenis), obat tradisional asing tanpa izin edar (42 jenis), obat tradisional tanpa izin edar (5 jenis) dan kosmetik tanpa izin edar (51 jenis), rinci Maringan.
Di Cilacap dan Magelang, yang paling banyak ditemukan obat ilegal. Cilacap ada 2,5 ton dan di Magelang 2,25 ton. Jadi total di dua tempat itu tercatat 4,75 ton. ‘’Di Cilacap dan Magelang biasanya distributor gelap tidak memiliki izin menjual yang seharusnya tidak berwenang sebagai penyalur,’’ tegas Maringan.
Tindak lanjut dari hasil operasi tersebut, lanjut Maringan, projustisia empat tempat, pemusnahan di tempat (4 tempat) setengah truk, pengamanan sementara (10 tempat), izin edar meragukan (1 tempat), dan tidak ditemukan masalah (3 tempat). Mengedarkan kosmetik atau obat tradisional asing tanpa izin edar adalah melanggar Pasal 81 ayat (2) huruf c UU Nomor 23 Tahun 1993 tentang Kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun (denda Rp 140 juta. Sedangkan melakukan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf d UU Nomor 23 Tahun 1993 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun (denda Rp 100 juta).
Koran Pak Oles/Edisi 164/Desember 2008
Thanks for reading Obat Palsu Dan Ilegal Disita

0 komentar:

Posting Komentar