Home » » Karya Cipta Perlu Didaftar Ke Lembaga HKI

Karya Cipta Perlu Didaftar Ke Lembaga HKI

Karya cipta perlu didaftar ke lembaga hak kekayaan intelektual (HKI) guna menghindari karya tersebut diakui oleh orang lain. Konsultan Lembaga HKI, T. Estu Indrajaya di Sanur, Bali, mengatakan, adanya lembaga itu dimaksudkan sebagai upaya untuk melindung hasil karya budaya diakui oleh orang lain.
"Masih banyak warga yang memiliki hasil karya enggan untuk mendaftar ke HKI, setelah ada yang mempatenkan baru mereka sadar bahwa hasil karyanya diambil orang lain," katanya dikutip Antara di sela penandatangan lembaga HKI kesepakatan dengan Bali Creative Community.
Ia mengatakan, untuk biaya mendaftar ke lembaga tersebut tidaklah terlalu mahal. Untuk hak cipta sebesar Rp200 ribu, desain industri Rp600 ribu, merek RpRp450 ribu dan paten biasa Rp575 ribu.
Sedangkan biaya pendaftaran substansi hak paten sebesar Rp2,5 juta masing-masing hasil karya. Dia juga tidak menampik dalam pendaftaran hasil karya ada kelompok atau individu melalui jalur belakang atau melalui biro jasa. Tindakan itu masih dianggap wajar sepanjang tidak merugikan pihak lain.
"Petugas dari HKI sebelum memberikan sertifikat melakukan uji material dan kelengkapan administrasi. Selain itu juga mengklasifikasi melalui katalog," ucapnya.
Langkah itu guna menghindari terjadi penggandaan produk atau hasil karya yang didaftar. "HKI sangat selektif untuk memberi sertifikat, maka dari itu proses yang diperlukan dalam uji material dan kelengkapan membutuhkan waktu 18 bulan hingga tiga tahun," katanya.
KPO/EDISI 164/DESEMBER 2008
Thanks for reading Karya Cipta Perlu Didaftar Ke Lembaga HKI

0 komentar:

Posting Komentar