Home » » Sesuai Prosedur, Yang Impor Boleh Beredar

Sesuai Prosedur, Yang Impor Boleh Beredar

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak melarang dan sepenuhnya mengizinkan peredaran produk obat dan makanan impor asalkan sesuai dengan prosedur. ‘’Kami bukan sedang melarang peredaran produk itu tetapi harus mengikuti prosedur yang berlaku,’’ kata Kepala BPOM, Husniah Rubiana Thamrin, di Jakarta, Jumat (13/2).
Produk tersebut harus terlebih dahulu didaftarkan untuk mendapatkan izin edar dari BPOM. Dengan mendaftarkan izin edar, BPOM mempunyai kesempatan untuk melakukan evaluasi dan penelitian terhadap produk yang didaftarkan dan sebagai bentuk perlindungan konsumen. Semua produk yang memiliki izin edar dan telah lulus uji evaluasi BPOM pasti mencantumkan label berbahasa Indonesia.
Produk-produk yang masuk tanpa terlebih dahulu mendaftar izin edar ke BPOM sama artinya merupakan produk ilegal yang merugikan negara dari berbagai sisi. Negara dirugikan dalam jumlah yang tidak sedikit terutama dari tidak dibayarkannya PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), izin impor, dan cukai. Produk ilegal yang dirilis GAPMI sekitar 10% (300 juta dolar AS) dari seluruh pangsa pasar makanan dan minuman ternyata ilegal.
Koran Pak Oles/Edisi 169/16-28 Februari 2009
Thanks for reading Sesuai Prosedur, Yang Impor Boleh Beredar

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

0 komentar:

Posting Komentar