Home » » Koruptor Haram, Golput Dan Rokok Halal

Koruptor Haram, Golput Dan Rokok Halal

Ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa; rokok dan golput haram, lahir tanggapan dari berbagai elemen agama Islam yang ada di Indonesia. Mereka berpandangan bahwa rokok hukumnya mubah. Sepertinya MUI tidak memiliki kesadaran penuh bahwa fatwa tersebut banyak merugikan masyarakat bawah terutama para petani tembakau dan pabrik rokok yang ada di Indonesia.
MUI seharusnya lebih luas melihat dampak dan harus mempertimbangkan banyak hal misalnya keputusan tidak boleh bertolak punggung dengan rakyat. Mempertimbangkan publik. Inilah yang menjadi dasar sebuah fatwa. Kita lihat, apakah fatwa itu memunculkan pro-kontra atau tidak. Adakah dasar untuk menganalisis sebuah fatwa? Anehnya ulama MUI ini menghalalkan koruptor padahal ini sudah jelas-jelas merugikan masyarakat? Mestinya korupsi inilah hukumnya haram.
Fatwa haram sepantasnya bukan ditujukan pada masalah rokok atau golput, tapi kepada koruptor. Ini sangat terlihat bahwa MUI atau ulamanya tidak memiliki kharisma apa-apa dalam menangani fenomena masyakarat. Termasuk di antaranya soal bunga bank atau efek negatif tontonan infotaiment. Kenyataannya tayangan tersebut tetap laris manis dan memperoleh rating yang sangat tinggi.
Pertanyaan yang muncul, mengapa MUI yang merupakan kumpulan ulama-ulama cerdik bisa mengeluarkan fatwa yang kontroversial dalam masyarakat? Bukankah ada yang lebih penting yang bisa dibahas dalam kemaslahatan umat seperti korupsi? Sebenarnya apa yang diinginkan MUI mengeluarkan fatwa haram? Padahal Al-Qur’an dan Hadist tidak ada yang mengatakan rokok dan golput itu haram.
Fatwa golput itu haram yang dikeluarkan menjelang pelaksanaan Pemilu 2009 menimbulkan kesan bahwa MUI sudah terasuki penyakit politik yang kronis.
Fatwa memang sangat penting tapi dengan mempertimbangkan banyak cara. Jangan sampai fatwa terjebak pada simulasi politik yang kurang mencerdaskan masyarakat. Para ulama dan politisi sejatinya menyadari bahwa masyarakat selama ini sudah resah dengan fatwa-fatwa haram yang melebihi porsinya. Lebih baik fatwa MUI lebih pada bagaimana mengupas para koruptor yang mengambil milyaran rupaih uang rakyat dialokasikan pada kesejahteraan sosial. Itu jauh lebih bermakna bagi masyarakat daripada hanya membangun kata-kata kosong dalam mimpi indah dalam ruang kosong.
(Komentar: Matroni el-Moezany, bergiat di Center For Developing Islamic Education (CDIE) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta).
Koran Pak Oles/Edisi 169/16-28 Februari 2009
Thanks for reading Koruptor Haram, Golput Dan Rokok Halal

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

0 komentar:

Posting Komentar