Oleh: Heni Kurniawati
Berbagai tindakan tegas telah dilakukan BPOM terhadap pengedaran jamu dan obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya. Sanksi hukuman berupa hukuman kurungan 5 tahun penjara dan denda sebesar 2 miliar rupiah diberikan pada produsen jamu dan obat yang melanggar aturan standarisasi jamu dan obat tradisional. Namun hal tersebut tidak membuat peredaran jamu dan obat tradisional berbahan kimia berhenti, tetapi malah semakin banyak beredar setiap tahun.
Public warning telah diberikan BPOM Jakarta berupa pelarangan 54 merek jamu dan obat tradisional berbahan kimia obat keras yang berbahaya bagi kesehatan. Menurut kepala BPOM Bali, Dra. Utami Ekaningtyas, Apt, MM, tindakan preventif dalam menyidak jamu tradisional yang berbahan kimia berbahaya terus dilakukan tanpa harus menunggu adanya public warning dari BPOM pusat. Pada periode 2002-2008 telah ditemukan produk jamu dan obat berbahan kimia sebanyak 200 merek. Dan setelah periode Juni 2008 bertambah 54 item jamu dan obat yang berbahaya.
Tindakan yang kerap dilakukan seperti sidak dan pembakaran produk secara langsung di toko-toko jamu baik yang berskala kecil maupun besar, namun tidak mengurangi peredarannya. “Dari sidak yang terus dilakukan setiap hari oleh tim penyidik BPOM Bali di toko-toko jamu yang tersebar di Denpasar dan seluruh Bali banyak ditemukan produk yang memiliki nomor regristrasi (TR) fiktif. Selain itu setelah dilakukan uji laboratorium, produk jamu dan obat tradisional tersebut mengandung bahan kimia yang dapat berbahaya bagi kesehatan,” katanya.
Melalui uji laboratorium ditemukan kandungan zat seperti parasetamol, fenibutason, sildenafil sitrat, aiproheptadin, asam mefenamat, metampiron dan teofilin. Zat tersebut dapat menimbulkan sakit kepala, gagal ginjal, gagal jantung dan penglihatan serta yang paling berbahaya dapat menimbulkan kematian. Namun zat yang paling banyak ditemukan dalam produk tersebut adalah parasetamol, fenibutason dan sildenafil sitrat. Bahan seperti sildenafil sitrat dapat menyebabkan sakit kepala, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, radang hidung, denyut jantung cepat dan kematian. Untuk parasetamol dalam penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan gangguan kerusakan hati. Fenibutasol dapat mengakibatkan pendarahan lambung, hepatitis dan gagal ginjal. ”Setelah kita sidak dan kita amankan sebagian jamu dan obat yang dicurigai. Kita uji lab, dari sanalah kita mengetahui jika benar ada bahan kimia yang sangat berbahaya, seperti fenibutasol dan parasetamol,” katanya.
Selain melakukan sampling dan sidak di kota Denpasar, BPOM juga melakukan sidak di Singaraja, Buleleng. Dari sidak tersebut ditemukan beberapa jamu dan produk obat tradisional yang tidak memiliki TR dan juga termasuk dalam daftar merek yang mengandung bahan kimia berbahaya. Jamu dan obat tradisional yang dilarang beredar paling banyak dari obat pelangsing, asam urat, pegal linu, flu tulang dan juga jamu keperkasaan pria.
Berbagai tindakan tegas telah dilakukan BPOM terhadap pengedaran jamu dan obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya. Sanksi hukuman berupa hukuman kurungan 5 tahun penjara dan denda sebesar 2 miliar rupiah diberikan pada produsen jamu dan obat yang melanggar aturan standarisasi jamu dan obat tradisional. Namun hal tersebut tidak membuat peredaran jamu dan obat tradisional berbahan kimia berhenti, tetapi malah semakin banyak beredar setiap tahun.
Public warning telah diberikan BPOM Jakarta berupa pelarangan 54 merek jamu dan obat tradisional berbahan kimia obat keras yang berbahaya bagi kesehatan. Menurut kepala BPOM Bali, Dra. Utami Ekaningtyas, Apt, MM, tindakan preventif dalam menyidak jamu tradisional yang berbahan kimia berbahaya terus dilakukan tanpa harus menunggu adanya public warning dari BPOM pusat. Pada periode 2002-2008 telah ditemukan produk jamu dan obat berbahan kimia sebanyak 200 merek. Dan setelah periode Juni 2008 bertambah 54 item jamu dan obat yang berbahaya.
Tindakan yang kerap dilakukan seperti sidak dan pembakaran produk secara langsung di toko-toko jamu baik yang berskala kecil maupun besar, namun tidak mengurangi peredarannya. “Dari sidak yang terus dilakukan setiap hari oleh tim penyidik BPOM Bali di toko-toko jamu yang tersebar di Denpasar dan seluruh Bali banyak ditemukan produk yang memiliki nomor regristrasi (TR) fiktif. Selain itu setelah dilakukan uji laboratorium, produk jamu dan obat tradisional tersebut mengandung bahan kimia yang dapat berbahaya bagi kesehatan,” katanya.
Melalui uji laboratorium ditemukan kandungan zat seperti parasetamol, fenibutason, sildenafil sitrat, aiproheptadin, asam mefenamat, metampiron dan teofilin. Zat tersebut dapat menimbulkan sakit kepala, gagal ginjal, gagal jantung dan penglihatan serta yang paling berbahaya dapat menimbulkan kematian. Namun zat yang paling banyak ditemukan dalam produk tersebut adalah parasetamol, fenibutason dan sildenafil sitrat. Bahan seperti sildenafil sitrat dapat menyebabkan sakit kepala, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, radang hidung, denyut jantung cepat dan kematian. Untuk parasetamol dalam penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan gangguan kerusakan hati. Fenibutasol dapat mengakibatkan pendarahan lambung, hepatitis dan gagal ginjal. ”Setelah kita sidak dan kita amankan sebagian jamu dan obat yang dicurigai. Kita uji lab, dari sanalah kita mengetahui jika benar ada bahan kimia yang sangat berbahaya, seperti fenibutasol dan parasetamol,” katanya.
Selain melakukan sampling dan sidak di kota Denpasar, BPOM juga melakukan sidak di Singaraja, Buleleng. Dari sidak tersebut ditemukan beberapa jamu dan produk obat tradisional yang tidak memiliki TR dan juga termasuk dalam daftar merek yang mengandung bahan kimia berbahaya. Jamu dan obat tradisional yang dilarang beredar paling banyak dari obat pelangsing, asam urat, pegal linu, flu tulang dan juga jamu keperkasaan pria.
0 komentar:
Posting Komentar