OLEH: INDAH WULANDARI
Kosmetik menjadi sebuah barang mutlak bagi kaum wanita dan pria dalam kehidupan sehari-hari. Peluang pasarnya amat luas hingga antarbenua. Usaha pengawasan harus dilakukan agar produksi serta bahan yang digunakan aman bagi kesehatan para pemakai.
Regulasi tentang kosmetika di kawasan ASEAN mulai dipelopori sebuah badan ASEAN Cosmetic Commite (ACC) sejal 1997 lalu. Tujuannya untuk mengharmonisasikan upaya pengaturan regulasi kosmetik di kalangan negara-negara ASEAN serta forum bertemunya para regulator. Dalam perkembangannya Asosiasi Kosmetik ASEAN (ACA) telah bergabung dalam ACC yang kemudian membentuk ASEAN Cosmetic Scientific Body (ACSB), forum temu para ilmuwan untuk merekomendasikan persyaratan teknis kosmetik dalam rangka harmonisasi.
Kini ACSB beranggotakan 10 negara yakni Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, Vietnam, Kamboja, Singapura, Laos dan Myanmar. Peresmian sidang oleh Kepala BPOM, Dr Husniah Rubiana Thamrin Akib, MS, MKes, SpFK didampingi Asisten II Sekda Bali Drs Made Adijaya, Ak di Bali Padma Hotel Legian, Kuta pada Rabu-Kamis (25-26/6). Pada acara yang dihadiri 114 anggota delegasi termasuk ASEAN Secretariat, Asosiasi Kosmetik ASEAN dan peninjau tersebut, dibahas masalah harmonisasi regulasi di bidang kosmetik.
Juga dievaluasi perkembangan integrasi ASEAN, persiapan penerapan AHCRS oleh semua negara anggota tentang kesiapan transposisi ASEAN Cosmetic Directive (ACD) ke dalam peraturan nasional plus laporan perkembangan hasil sidang ke-9 ACSB. Kemudian diputuskan pula Singapura menjadi tuan rumah sidang ACC XI pada November 2008. Agenda pembahasan merambah soal penggunaan bahan-bahan kimia seperti fluoride dan menthol dalam produk perawatan gigi anak, dampak penggunaan Alpha Hydroxy Acids (AHAs), Hydrogen peroxide, perkembangan pemakaian bahan herbal dan klasifikasi produk.
Kosmetik menjadi sebuah barang mutlak bagi kaum wanita dan pria dalam kehidupan sehari-hari. Peluang pasarnya amat luas hingga antarbenua. Usaha pengawasan harus dilakukan agar produksi serta bahan yang digunakan aman bagi kesehatan para pemakai.
Regulasi tentang kosmetika di kawasan ASEAN mulai dipelopori sebuah badan ASEAN Cosmetic Commite (ACC) sejal 1997 lalu. Tujuannya untuk mengharmonisasikan upaya pengaturan regulasi kosmetik di kalangan negara-negara ASEAN serta forum bertemunya para regulator. Dalam perkembangannya Asosiasi Kosmetik ASEAN (ACA) telah bergabung dalam ACC yang kemudian membentuk ASEAN Cosmetic Scientific Body (ACSB), forum temu para ilmuwan untuk merekomendasikan persyaratan teknis kosmetik dalam rangka harmonisasi.
Kini ACSB beranggotakan 10 negara yakni Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, Vietnam, Kamboja, Singapura, Laos dan Myanmar. Peresmian sidang oleh Kepala BPOM, Dr Husniah Rubiana Thamrin Akib, MS, MKes, SpFK didampingi Asisten II Sekda Bali Drs Made Adijaya, Ak di Bali Padma Hotel Legian, Kuta pada Rabu-Kamis (25-26/6). Pada acara yang dihadiri 114 anggota delegasi termasuk ASEAN Secretariat, Asosiasi Kosmetik ASEAN dan peninjau tersebut, dibahas masalah harmonisasi regulasi di bidang kosmetik.
Juga dievaluasi perkembangan integrasi ASEAN, persiapan penerapan AHCRS oleh semua negara anggota tentang kesiapan transposisi ASEAN Cosmetic Directive (ACD) ke dalam peraturan nasional plus laporan perkembangan hasil sidang ke-9 ACSB. Kemudian diputuskan pula Singapura menjadi tuan rumah sidang ACC XI pada November 2008. Agenda pembahasan merambah soal penggunaan bahan-bahan kimia seperti fluoride dan menthol dalam produk perawatan gigi anak, dampak penggunaan Alpha Hydroxy Acids (AHAs), Hydrogen peroxide, perkembangan pemakaian bahan herbal dan klasifikasi produk.
0 komentar:
Posting Komentar