Home » » Indonesia Tetap Hati-hati Membuka Pasar Kosmetik

Indonesia Tetap Hati-hati Membuka Pasar Kosmetik

OLEH: INDAH WULANDARI
ASEAN Cosmetic Commite (ACC) telah menyepakati ASEAN Harmonization Regulatory Scheme merupakan konsep harmonisasi regulasi kosmetik ASEAN ditandatangani Menteri Ekononomi ASEAN pada 2003. Aplikasinya tertuang dalam peraturan kosmetik ASEAN (ASEAN Cosmetics Direction/ACD), -- semua industri atau perusahaan yang mengedarkan kosmetik wajib mengikuti persyaratan dalam ACD.
Bisnis kosmetik di kawasan ASEAN diharapkan mampu terpacu untuk memenuhi standar yang ditetapkan jelang era pasar bebas 2010. Dalam laporan sidang ke-10 ASEAN Cosmetic Scientific Body (ACSB), Kamboja menerapkan Cambodia Cosmetic Regulator. Langkah yang diambil serupa dengan Laos dengan mengatur manajemen industri kosmetik melalui training industri bagi produsen kosmetik. Sedangkan Malaysia yang menerapkan ACD sejak Januari lalu mempunyai alat kontrol baru untuk 12 ribu jenis produk kosmetiknya (per Januari-Mei).
Negeri jiran ini sangat ketat menguji sampel terhadap kandungan bahan kosmetik seperti steroid dan hydroquinone. Filipina menempuh jalan penandatangangan kesepakatan kerja sama antara Depkes dan Departemen Perindustrian tentang penyelenggaraan workshop untuk produsen kosmetik dan interdivisi. Singapura meregistrasi dan meratifikasi kembali produk kosmetika baru. Negeri Singa ini mencatat 30 ribu notifikasi, diantaranya 8700 produk lama dan sisanya 21.300 produk baru. Peningkatan peserta training dan seminar produksi 30% dialami Thailand sejak akhir November 2007.
Vietnam yang menapak peraturan ini sejak akhir Desember lalu dan efektif Maret ini juga mengadakan training indutri. Namun, mereka kesulitan karena terjadi peningkatan pendaftaran register sebanyak 5000 varian produk yang tak sebanding dengan jumlah SDM pendataan. Dan ditemukan hanya 3 dari 10 perusahaan multinasional dan lokal yang telah memenuhi ACD. Saat ini Malaysia paling siap menerapkan AFTA dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya.
Indonesia sendiri menerapkan aturan ACD untuk industri kosmetik mulai 1 Januari 2008. Dalam harmonisasi ASEAN di bidang kosmetik, setiap perusahaan harus menotifikasi produk ke BPOM. Indonesia memang sangat hati-hati mambuka pasar ekspor karena merupakan pangsa pasar terbesar ASEAN dan terbesar keempat setelah Amerika, Cina dan India.
Untuk pasar bebas 2010, sebut Kepala BPOM, Dr Husniah Rubiana Thamrin Akib, MS, MKes, SpFK, pihaknya siap meningkatkan mutu produksi kosmetik dalam negeri yang ditujukan untuk pasar antar negara. BPOM sendiri menerapkan standar global marketing practice untuk usaha jamu dan kosmetika tradisional dengan meninjau pabrik pembuatan apakah memenuhi standar global. BPOM sendiri belum berani membuka pasar jamu dan kosmetika tradisional bila belum terjamin kualitas produk. Untuk sementara, BPOM menunda produk kosmetika Indonesia masuk pasar ASEAN. ‘’Tingkatkan dulu rasa nasionalisme pada produk dalam negeri,” tegas Husniah.
Penataan kembali strata produksi home industry pun digencarkan dengan memberikan pelatihan peningkatan kualitas dan strata produksi yang lebih tinggi. Usaha BPOM tersebut untuk melindungi citra produk kosmetika dan jamu Indonesia yang sudah terdaftar 78 ribu item di dalam negeri.
Thanks for reading Indonesia Tetap Hati-hati Membuka Pasar Kosmetik

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

0 komentar:

Posting Komentar