Kerugian ekonomi yang ditimbulkan dari konsumsi narkoba di Indonesia sepanjang 2008 mencapai Rp 15,37 triliun, kata Koordinator Satgas I Badan Narkotika Nasional (BNN) KBP H Thamrin Dahlan. ‘’Berdasarkan data BBN itu, dari total kerugian ekonomi akibat penyalahgunaan narkoba, jenis shabu yang paling tinggi konsumsinya dengan kerugian Rp 5,52 triliun,’’ kata Koordinator Satgas I BNN di Jakarta.
H Thamrin Dahlan mengatakan, ganja tercatat menimbulkan kerugian ekonomi terbesar kedua yakni Rp 2,37 triliun, menyusul putau bubuk Rp 2,31 triliun dan ekstasi Rp 1,98 triliun. Ada 14 jenis narkoba yang terdata pada BNN. Daerah yang tertinggi kerugian ekonomi akibat konsumsi narkoba adalah Jawa Timur (Rp 3,85 triliun), Jawa Tengah Rp 1,25 triliun dan Jakarta Rp 1,15 triliun.
Terkait dengan hal itu, ia mengharapkan peran aktif masyarakat untuk membantu upaya tersebut, baik melalui lembaga formal maupun nonformal. Adapun proyeksi kerugian ekonomi akibat penyalahgunaan narkoba berdasarkan data BNN 2009 akan mencapai Rp 37 triliun, 2010 Rp 41,24 triliun, 2011 Rp 46 triliun, 2012 51,29 triliun dan 2013 Rp 57 triliun. Sebanyak 51 ribu orang pecandu narkoba di Indonesia meninggal per tahun. "Jumlah ini sangat memprihatinkan. Bila dirata-ratakan ada 41 orang pecandu yang meninggal per hari, dan hampir dua orang meninggal per jamnya," kata Koordinator Satgas I Badan Narkotika Nasional (BNN) KBP H Thamrin Dahlan di Jakarta).
Menurut Thamrin, sebagian besar korban penyalahgunaan narkoba itu, meninggal bukan di lokasi fasilitas terapi dan rehabilitasi (TR). Mereka ditemukan meninggal di jalan atau di lokasi tempat hiburan. "Umumnya mereka meninggal karena penyakit komplikasi yakni HIV/AIDS, hepatitis dan TBC," katanya.
Jenis narkoba yang dominan dipakai pecandu, lanjutnya, jenis heroin. Sedang banyaknya korban penyalahgunaan narkoba tersebut, karena stigma korban takut berobat ke fasilitas TR. Terkait dengan kondisi tersebut, Jaksa Muda Joko Sarwoto dari Mahkamah Agung mengatakan, perlu menggalakan sosialisasi pasal 46 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Inti dari undang-undang itu adalah orang yang menggunakan narkoba wajib melaporkan diri ke fasilitas kesehatan, sedangkan pemakai narkoba dibawah umur dapat dilaporkan oleh keluarganya. Hal tersebut dimaksudkan agar pengguna narkoba bisa mendapatkan fasilitas TR yang disediakan pemerintah secara gratis.
KORAN PAK OLES/EDISI 175/16-31 MEI 2009
H Thamrin Dahlan mengatakan, ganja tercatat menimbulkan kerugian ekonomi terbesar kedua yakni Rp 2,37 triliun, menyusul putau bubuk Rp 2,31 triliun dan ekstasi Rp 1,98 triliun. Ada 14 jenis narkoba yang terdata pada BNN. Daerah yang tertinggi kerugian ekonomi akibat konsumsi narkoba adalah Jawa Timur (Rp 3,85 triliun), Jawa Tengah Rp 1,25 triliun dan Jakarta Rp 1,15 triliun.
Terkait dengan hal itu, ia mengharapkan peran aktif masyarakat untuk membantu upaya tersebut, baik melalui lembaga formal maupun nonformal. Adapun proyeksi kerugian ekonomi akibat penyalahgunaan narkoba berdasarkan data BNN 2009 akan mencapai Rp 37 triliun, 2010 Rp 41,24 triliun, 2011 Rp 46 triliun, 2012 51,29 triliun dan 2013 Rp 57 triliun. Sebanyak 51 ribu orang pecandu narkoba di Indonesia meninggal per tahun. "Jumlah ini sangat memprihatinkan. Bila dirata-ratakan ada 41 orang pecandu yang meninggal per hari, dan hampir dua orang meninggal per jamnya," kata Koordinator Satgas I Badan Narkotika Nasional (BNN) KBP H Thamrin Dahlan di Jakarta).
Menurut Thamrin, sebagian besar korban penyalahgunaan narkoba itu, meninggal bukan di lokasi fasilitas terapi dan rehabilitasi (TR). Mereka ditemukan meninggal di jalan atau di lokasi tempat hiburan. "Umumnya mereka meninggal karena penyakit komplikasi yakni HIV/AIDS, hepatitis dan TBC," katanya.
Jenis narkoba yang dominan dipakai pecandu, lanjutnya, jenis heroin. Sedang banyaknya korban penyalahgunaan narkoba tersebut, karena stigma korban takut berobat ke fasilitas TR. Terkait dengan kondisi tersebut, Jaksa Muda Joko Sarwoto dari Mahkamah Agung mengatakan, perlu menggalakan sosialisasi pasal 46 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Inti dari undang-undang itu adalah orang yang menggunakan narkoba wajib melaporkan diri ke fasilitas kesehatan, sedangkan pemakai narkoba dibawah umur dapat dilaporkan oleh keluarganya. Hal tersebut dimaksudkan agar pengguna narkoba bisa mendapatkan fasilitas TR yang disediakan pemerintah secara gratis.
KORAN PAK OLES/EDISI 175/16-31 MEI 2009


0 komentar:
Posting Komentar