Sekitar 90 persen dari kasus pidana yang sedang ditangani oleh Lembaga Bantuan Kesehatan (LBH) Jakarta terjadi di wilayah DKI Jakarta dan terdapat beberapa kasus yang telah dihentikan penanganannya. Berdasarkan data LBH Kesehatan yang diterima ANTARA saat aksi demo di depan Mabes Polri di Jakarta, Senin (6/10), terdapat 98 kasus pidana yang sedang ditangani LBH Kesehatan, dalam periode pelaporan 2004-2008.
Dari jumlah itu, sebanyak 90 ditangani pihak kepolisian di Jakarta, yaitu Polda Metro Jaya (87 kasus), Polres Metro Jakarta Timur (2 kasus) dan Polres Jakarta Pusat (1 kasus). Kasus lain dari sejumlah daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur dan Lampung. Dari 90 kasus itu, ada beberapa yang di-SP3-kan yakni kasus Iwan Pahriawan yang melapor ke Polda Metro Jaya pada 15 September 2004 karena operasi usus buntu yang gagal. Selain itu, kasus Sudirman yang melapor ke Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2004 akibat meninggalnya anak Sudirman setelah berobat ke seorang dokter.
Pihak LBH Kesehatan dalam menangani kasus tersebut juga dibantu oleh pihak LBH Laporan Polisi. Baik Direktur LBH Kesehatan Mochamad Sentot maupun Direktur Eksekutif LBH Laporan Polisi Josua Manurung mendesak agar Kapolri segera meluruskan penyimpangan yang diduga terjadi terkait dengan pembuatan laporan polisi tentang malpraktik.
KPO/EDISI 161/OKTOBER 2008
Dari jumlah itu, sebanyak 90 ditangani pihak kepolisian di Jakarta, yaitu Polda Metro Jaya (87 kasus), Polres Metro Jakarta Timur (2 kasus) dan Polres Jakarta Pusat (1 kasus). Kasus lain dari sejumlah daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur dan Lampung. Dari 90 kasus itu, ada beberapa yang di-SP3-kan yakni kasus Iwan Pahriawan yang melapor ke Polda Metro Jaya pada 15 September 2004 karena operasi usus buntu yang gagal. Selain itu, kasus Sudirman yang melapor ke Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2004 akibat meninggalnya anak Sudirman setelah berobat ke seorang dokter.
Pihak LBH Kesehatan dalam menangani kasus tersebut juga dibantu oleh pihak LBH Laporan Polisi. Baik Direktur LBH Kesehatan Mochamad Sentot maupun Direktur Eksekutif LBH Laporan Polisi Josua Manurung mendesak agar Kapolri segera meluruskan penyimpangan yang diduga terjadi terkait dengan pembuatan laporan polisi tentang malpraktik.
KPO/EDISI 161/OKTOBER 2008


0 komentar:
Posting Komentar