Home » » Antisipasi Penipuan Berkedok MLM

Antisipasi Penipuan Berkedok MLM

OLEH: AGUS SALAM
Banyaknya keluhan masyarakat seputar praktek dan usaha penipuan berkedok bisnis multi level marketing (MLM), membuat pengurus Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Helmy Attamimi gerah. “Rancangan Undang-undang Anti Piramid sangat penting untuk mengantisipasi praktek-praktek penipuan berkedok bisnis MLM yang sekarang sering terjadi,” kata Helmy dalam pertemuan pengurus APLI baru-baru ini di Hotel Aryaduta Jakarta.
Pertemuan itu dihadiri 60 perusahaan bisnis MLM termasuk PT Balok Emas Wididana yang mengembangkan Pandu Bussiness. Menurut Helmy, industri MLM yang berkembang di Indonesia sangat ternodai dengan praktek-praktek atau usaha-usaha penipuan berkedok MLM. Ketika media massa mengungkap praktek penipuan yang mirip atau menggunakan mekanisme seperti MLM, masyarakat menuduh bisnis MLM menyesatkan. ‘’Padahal tidak seperti itu, namun imbasnya kepada kami, bisnis MLM yang legal,’’ katanya.
Akibatnya, industri MLM yang benar dan sah, --yang telah memberikan sumber penghidupan secara halal bagi sekurang-kurangnya 4,5 juta penduduk Indonesia-- menuai citra negatif. Sungguh suatu keadaan yang diyakini menimbulkan perasaan tidak adil bagi mereka. Jika citra negatif begitu tertanam dibenak masyarakat, ini bisa berdampak pada perkembangan industri MLM. Ruang gerak akan terasa jauh lebih sempit dan menimbulkan kesan industri MLM kurang prospektif lagi. Semua yang berkepentingan di dunia MLM pasti tidak menginginkan kondisi seperti ini. Karena itu harus cepat dicegah.
APLI telah mengambil urutan langkah yang benar. Bermula dari peran APLI mendorong munculnya institusi IUPB (Izin Usaha Penjualan Berjenjang), untuk menyaring dan mecegah munculnya praktek-praktek penipuan berkedok MLM. Namun, ketika institusi itu dirasakan punya banyak kelemahan, APLI berniat baik menyiapkan gagasan penyempurnaan.
Kini langkah APLI lebih strategis lagi, dengan menggulirkan wacana pentingnya UU Anti Piramid, serta mengambil aksi konkrit dengan menyusun draft RUU Anti Piramid. Cakupannya pun lebih luas dan lebih menyentuh ke akar permasalahannya. APLI pun memikirkan kemungkinan menjangkau sasaran antara, yaitu mengusulkan pengaturan dalam bentuk pengaturan perundangan yang lebih rendah tingkatannya. Terpenting adalah tersedianya perangkat hukum yang bisa segera digunakan oleh para aparat untuk mencegah atau bertindak.
KPO/EDISI 162/NOVEMBER 2008
Thanks for reading Antisipasi Penipuan Berkedok MLM

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

0 komentar:

Posting Komentar