Pemerintah Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan kebijakan `Tax Holiday` atau bebas pajak bagi usaha kuliner seperti restoran dan rumah makan selama tiga bulan sejak pertama kali buka.
"Kebijakan "Tax Holiday` ini ternyata berpengaruh signifikan terhadap perkembangan usaha kuliner di Sleman," kata Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kabupaten Sleman, Hardo Kiswoyo kepada Antara beberapa waktu lalu.
Menurut dia, perkembangan usaha kuliner seperti rumah makan dan restoran di Kabupaten Sleman akhir-akhir ini berkembang dengan pesat, terutama di wilayah Kecamatan Depok dan Kecamatan Ngaglik.
"Pesatnya usaha dibidang kuliner ini menunjukan Sleman memiliki potensi yang besar di bidang kuliner. Ini juga tidak lepas dari kebijakan Bupati Sleman tentang tiga bulan pertama restoran buka belum dipungut pajak," katanya.
Pemungutan pajak baru dilakukan setelah memasuki bulan keempat dimana rumah makan sudah mendapatkan pasar dan usahanya sudah jalan. "Dengan kebijakan ini ternyata mampu mendorong perkembangan usaha bidang kuliner di Kabuaten Sleman," katanya.
Dalam perkembangannya usaha sektor kuliner tersebut ternyata berimbas pada sektor yang lain yang dapat mengurangi tingkat pengangguran. "Banyak lapangan kerja yang terbuka seiring berkembangnya usaha kuliner seperti masyarakat bisa menjadi juru parkir, pramusaji maupun pekerjaan lainnya termasuk menjadi pemasok bahan baku rumah makan misalnya sayuran, ikan, telur maupun daging," katanya.
Hardo Kiswoyo mengatakan, perkembangan usaha kuliner saat ini tidak hanya di dua Kecamatan Depok dan Ngaglik saja akan tetapi sudah menyebar hampir di semua wilayah di Kabupaten Sleman.
"Usaha kuliner ini saat sekarang mulai berkembang pula di wilayah utara yaitu di Kecamatan Pakem, kawasan timur di Kecamatan Kalasan, kawasan barat di Kecamatan Mlati dan Kecamatan Minggir," katanya.
Ia menambahkan, sektor pajak juga mempunyai peranan yang besar dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2008 dari jumlah PAD Rp130,925 miliar sumbangan dari sektor pajak mencapai Rp59,780 miliar dan dari jumlah di sektor pajak tersebut sebanyak Rp6,664 miliar berasal dari pajak restoran.
"Pendapatan pajak restoran dari tahun ketahun mengalami peningkatan yang sangat pesat, pada 2007 lalu pajak restoran baru sebesar Rp5,320 miliar maka pada 2008 ini pendapatan dari sektor pajak restoran meningkat menjadi Rp6,664 milar," katanya.
Koran Pak Oles/Edisi 167/16-31 Januari 2009
"Kebijakan "Tax Holiday` ini ternyata berpengaruh signifikan terhadap perkembangan usaha kuliner di Sleman," kata Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kabupaten Sleman, Hardo Kiswoyo kepada Antara beberapa waktu lalu.
Menurut dia, perkembangan usaha kuliner seperti rumah makan dan restoran di Kabupaten Sleman akhir-akhir ini berkembang dengan pesat, terutama di wilayah Kecamatan Depok dan Kecamatan Ngaglik.
"Pesatnya usaha dibidang kuliner ini menunjukan Sleman memiliki potensi yang besar di bidang kuliner. Ini juga tidak lepas dari kebijakan Bupati Sleman tentang tiga bulan pertama restoran buka belum dipungut pajak," katanya.
Pemungutan pajak baru dilakukan setelah memasuki bulan keempat dimana rumah makan sudah mendapatkan pasar dan usahanya sudah jalan. "Dengan kebijakan ini ternyata mampu mendorong perkembangan usaha bidang kuliner di Kabuaten Sleman," katanya.
Dalam perkembangannya usaha sektor kuliner tersebut ternyata berimbas pada sektor yang lain yang dapat mengurangi tingkat pengangguran. "Banyak lapangan kerja yang terbuka seiring berkembangnya usaha kuliner seperti masyarakat bisa menjadi juru parkir, pramusaji maupun pekerjaan lainnya termasuk menjadi pemasok bahan baku rumah makan misalnya sayuran, ikan, telur maupun daging," katanya.
Hardo Kiswoyo mengatakan, perkembangan usaha kuliner saat ini tidak hanya di dua Kecamatan Depok dan Ngaglik saja akan tetapi sudah menyebar hampir di semua wilayah di Kabupaten Sleman.
"Usaha kuliner ini saat sekarang mulai berkembang pula di wilayah utara yaitu di Kecamatan Pakem, kawasan timur di Kecamatan Kalasan, kawasan barat di Kecamatan Mlati dan Kecamatan Minggir," katanya.
Ia menambahkan, sektor pajak juga mempunyai peranan yang besar dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2008 dari jumlah PAD Rp130,925 miliar sumbangan dari sektor pajak mencapai Rp59,780 miliar dan dari jumlah di sektor pajak tersebut sebanyak Rp6,664 miliar berasal dari pajak restoran.
"Pendapatan pajak restoran dari tahun ketahun mengalami peningkatan yang sangat pesat, pada 2007 lalu pajak restoran baru sebesar Rp5,320 miliar maka pada 2008 ini pendapatan dari sektor pajak restoran meningkat menjadi Rp6,664 milar," katanya.
Koran Pak Oles/Edisi 167/16-31 Januari 2009


0 komentar:
Posting Komentar