Home » » ‘’Putih Cantik’’ Pacu Kosmetika Berbahaya

‘’Putih Cantik’’ Pacu Kosmetika Berbahaya

Kecenderungan sikap bahwa putih itu cantik merupakan penyebab utama beredarnya kosmetika mengandung bahan-bahan berbahaya bagi kesehatan. ‘’Tren membuat masyarakat terutama perempuan ingin tampil putih dengan cepat sehingga muncul produk-produk kosmetika berbahaya,’’ kata Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kustantinah beberapa waktu lalu.
Gejala sikap putih itu cantik disambut produsen kosmetika dengan menciptakan bahan pemutih yang bisa mengubah warna kulit secara cepat atau instan. Kebanyakan pengusaha kosmetika tahu dampak bahan berbahaya seperti merkuri untuk kesehatan. Karena permintaan pasar besar, pengusaha jadi nakal. Pola piker putih itu cantik merusak tatanan hidup masyarakat yang terbiasa menerima apa adanya jadi ingin mengubah warna kulit menjadi lebih putih. ‘’Sekarang kita lihat di jalan-jalan, banyak gadis putih, padahal warna kulit Indonesia itu sawo matang,’’ katanya.
Menurut dia, iklan pemutih merupakan satu penyebab pikiran putih itu cantik beredar luas. Soal jumlah penderita yang disebabkan penggunaan kosmetika berbahan berbahaya, ia mengatakan ada banyak. ‘Kita ada datanya tapi saya tidak hafal,’’ katanya.
Meski mengaku banyak, namun jumlah penderita akibat penyalahgunaan bahan kosmetika seperti gunung es karena penderita malu mengakui dirinya memakai pemutih. Berdasarkan hasil investigasi dan uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan tahun 2007 terhadap kosmetik yang beredar, ditemukan 27 merek kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti Merkuri (Hg), Asam Retinoat (Retinoic Acid), Zat Warna Rhodamin (Merah K10 dan Merah K3).
Dari 27 merek, 11 berasal dari Jepang dan Cina, 8 produk lokal dan 8 lainnya tidak jelas asal-usul. Saat ini, 3.555 produk kosmetik telah ditarik dari peredaran karena berbahaya terhadap kesehatan seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 445/Menkes/PER/V/1998 tentang bahan, zat warna, substratum, zat pengawet dan tabir surya pada kosmetik dan Keputusan Kepala BPOM No HK.00.05.4.1745 tentang kosmetik.
Koran Pak Oles/Edisi 167/16-31 Januari 2009
Thanks for reading ‘’Putih Cantik’’ Pacu Kosmetika Berbahaya

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

0 komentar:

Posting Komentar