Home » » Benarkah Jamu Tradisional Cilacap Mengandung BKO?

Benarkah Jamu Tradisional Cilacap Mengandung BKO?

Oleh: Sumarwoto
Sekitar 1.050 perajin dan pengusaha jamu di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, yang sempat berjaya di tahun 1995, dikhawatirkan kelak tinggal kenangan. Kawasan yang sempat menjadi sentra industri jamu tradisional terbesar di Jawa Tengah itu, kini mengalami keterpurukan akibat adanya anggapan penggunaan bahan kimia obat (BKO). ‘’Bangkrut,’’ kata Ketua Divisi Penelitian dan Pengembangan Koperasi Jamu (Kopja) Aneka Sari Desa Gentasari, Sudiarto, Minggu (11/1).
Ia mengatakan, saat ini industri jamu Gentasari benar-benar mengalami kebangkrutan dan keterpurukan sehingga jumlah perajin dan pengusaha yang mencapai seribu orang tersebut hanya tinggal catatan saja. Hal itu disebabkan ketakutan para perajin dan distributor terhadap razia jamu yang diduga mengandung bahan kimia obat (BKO).
Seperti sering diberitakan, belakangan ini razia terhadap jamu tradisional yang diduga mengandung BKO marak dilakukan oleh kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam razia tersebut, sering kali ditemukan jamu tradisional yang diduga mengandung BKO dan berasal dari Cilacap.
Bahkan, Sudiarto menduga adanya keterlibatan Gabungan Pengusaha (GP) Jamu yang diketuai Charles Saerang dalam razia tersebut sebagai upaya menghancurkan industri jamu tradisional Cilacap. ‘’Ini merupakan upaya sistematik Charles Saerang untuk mengobok-obok industri jamu di Gentasari,’’ katanya.
Charles Saerang pada tahun 2006, pernah mengeritik kurangnya perhatian pemerintah dalam melindungi industri jamu tradisional di Indonesia. Dia juga pernah menyatakan perang secara terbuka terhadap industri jamu yang menggunakan BKO, sehingga hal itu menimbulkan protes dari para perajin jamu di Cilacap dan Banyumas yang berujung pada aksi unjuk rasa besar-besaran di perempatan Buntu (jalur utama Yogyakarta-Purwokerto/Bandung) pada 17 Desember 2006.
Selain razia terhadap peredaran jamu, kepolisian, BNN, dan BPOM juga menggerebek perusahaan-perusahaan yang diduga memproduksi jamu yang ditengarai mengandung BKO.
Berdasarkan catatan ANTARA, sedikitnya dua penggerebekan terhadap industri jamu tradisional di Cilacap terjadi pada tahun 2008. Dalam hal ini, Kepolisian Wilayah (Polwil) Banyumas berhasil menangkap Sodikin (31), warga Dusun Rawaseser, Desa Mujur Lor, Kroya, Cilacap, yang diduga sebagai perajin jamu kuat palsu yang mengandung BKO berikut barang buktinya, pada akhir November 2008.
Selain meracik jamu dan obat kuat yang mengandung BKO, tersangka Sodikin juga memalsukan berbagai label jamu yang sedang laris di pasaran. Sejumlah barang bukti yang turut disita polisi antara lain ribuan kapsul jamu, vitamin B1, dan vitamin B12, serta puluhan kardus obat kuat palsu merek Seki, Wantong, dan Urat Madu.
Terkait dengan hal itu Kapolwil Banyumas saat itu, Komisaris Besar Boy Salamudin mengatakan, penangkapan tersebut sebagai upaya perlindungan bagi masyarakat. Pihaknya telah berulang kali menyampaikan kepada perajin jamu untuk melindungi warisan budaya bangsa. "Jamu-jamu tradisional merupakan warisan budaya bangsa. Demikian pula dengan Polri wajib melindungi kepentingan konsumen apabila usaha-usaha jamu tersebut menggunakan bahan kimia yang merugikan kesehatan," katanya.
Ia mengatakan, penangkapan tersebut sebagai langkah awal bagi perlindungan konsumen karena terbukti ada oknum-oknum perajin yang masih menggunakan bahan-bahan kimia. Menurut dia, pihaknya masih menguji secara laboratorium untuk membuktikan sangkaan polisi terhadap perajin yang menggunakan BKO dalam jamu buatan mereka. "Kita berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang berbuat merugian masyarakat," katanya.
Selain itu, sebuah perusahaan jamu skala besar bermerek "Serbuk Sejati" dan "Serbuk Super" (SS) di Jalan Sukardan Desa Karangjati, Kec. Sampang, Cilacap, digerebeg tim gabungan dari Reserse Mobil (Resmob) dan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Jateng pada Kamis (11/12). Dalam penggerebegan tersebut polisi berhasil menyita 100 ember bahan jamu, empat dus besar obak daftar G, dan ratusan butir jamu dalam bentuk kapsul serta sejumlah alat produksi.
Saat penggerebegan, polisi hanya menemukan lima pekerja yang sedang meracik dan mengemas jamu yang mengandung BKO tersebut. Namun, dari dokumen yang berhasil disita, diketahui bahwa perusahaan jamu tersebut milik SBI (45) yang juga anggota DPRD Kabupaten Cilacap dari Fraksi PDIP, dan pengelolaannya diserahkan kepada anak buahnya, SBR. Sejumlah sumber menyebutkan SBI juga merupakan adik dari salah satu petinggi di Pemkab Cilacap.
Terkait penangkapan itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jateng, Inspektur Jenderal Polisi Alex Bambang Riatmodjo menyatakan, hingga saat ini pihaknya masih memeriksa pemilik perusahaan jamu tersebut. "Kita tidak melihat dia itu adik siapa, tetapi sekarang dia masih diproses Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jateng," kata Kepala Polda Jateng, Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo, di Sekolah Polisi Negara (SPN) Purwokerto, Selasa. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Harus Dibuktikan
Mengenai maraknya razia terhadap jamu yang diduga mengandung BKO, Ketua Divisi Penelitian dan Pengembangan Koperasi Jamu (Kopja) Aneka Sari, Sudiarto, menyatakan, hal itu harus dibuktikan dulu kebenarannya. "Harus dibuktikan dulu, jangan asal tuduh," katanya.
Menurut dia, para perajin jamu yang tergabung dalam Kopja Aneka Sari telah berusaha mengikuti aturan main yang telah ditentukan oleh Departemen Kesehatan dan BPOM. "Kita sudah berusaha melakukan standarisasi dan menciptakan produksi yang higienis sesuai dengan anjuran Depkes dan BPOM. Bahkan, kami telah memiliki legalitas dan apoteker," katanya.
Namun, akibat maraknya razia tersebut, para perajin dan pengusaha jamu tradisional di Gentasari kini tidak lagi berproduksi. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun ANTARA, sebagian besar perajin jamu yang berhenti produksi, kini beralih profesi serta sebagian lagi memilih bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Disinggung mengenai langkah apa yang akan dilakukan Kopja Aneka Sari untuk kelangsungan industri jamu di Gentasari, Sudiarto mengatakan, pihaknya untuk sementara berkonsentrasi terhadap rencana pengembangan sentra penyerbukan jamu. "Saat ini kami masih berkonsentrasi terhadap rencana sentra penyerbukan jamu, tinggal menunggu mesin-mesinnya," tegasnya.
Sementara Kapolwil Banyumas (saat ini), Kombes HM Ghufron mengatakan, penggerebekan dan penangkapan terhadap sejumlah perajin atau pengusaha jamu tradisional yang diduga menggunakan BKO, sebagai upaya penegakan hukum. Meski demikian, pihaknya tidak serta-merta menahan atau membebaskan mereka berdasarkan keterangan tersangka dan para saksi, tetapi melalui pembuktian lebih dulu. "Kita tetap melakukan pembuktian secara ilmiah melalui uji laboratorium untuk mengetahui kandungan jamu tersebut dan hal itu dilakukan secara transparan," katanya.
Terkait dengan masalah perlindungan terhadap konsumen, dia mengatakan, kepolisian akan terus memberikan penyuluhan terhadap para perajin dan pengusaha agar mereka memproduksi jamu sesuai dengan kaidah kesehatan, antara lain, higienis dan menggunakan bahan baku sesuai komposisinya. "Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi jamu yang komposisinya tidak sesuai dengan kebutuhan," katanya.
Senada dengan Kapolwil Banyumas, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, Sugeng Budi Susanto mengatakan, dalam hal perlindungan terhadap konsumen, pihaknya hanya sekadar memberi penyuluhan kepada para perajin. Menurut dia, pengawasan terhadap jamu yang diduga mengandung BKO dilakukan oleh BPOM. "Kita hanya sekadar melakukan tugas penyuluhan kepada para perajin tentang bagaimana memproduksi jamu secara higienis dan sesuai dengan standar kesehatan," katanya.
Menurut dia, penggunaan BKO terutama yang berdosis tinggi (masuk dalam daftar G) dalam industri jamu membahayakan bagi konsumen sehingga peredaran obat-obatan tersebut diawasi secara ketat. "Obat bisa menjadi racun jika penggunaannya melebihi dosis," katanya.
Namun, benarkah jamu tradisional Cilacap mengandung BKO? Jika benar, siapa pemasok obat-obatan tersebut? Selama ini, penegakan hukum hanya dilakukan terhadap perajin dan pengusaha jamu. Padahal, bukan tidak mungkin ada oknum produsen BKO yang justru menyusupkan obat-obatan tersebut ke industri jamu.
Koran Pak Oles/Edisi 167/16-31 Januari 2009
Thanks for reading Benarkah Jamu Tradisional Cilacap Mengandung BKO?

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

0 komentar:

Posting Komentar