Home » » Tarif Baru Listrik; Warga Cemas Soal Denda

Tarif Baru Listrik; Warga Cemas Soal Denda

PENGANTAR REDAKSI: Krisis listrik terus melanda negeri ini. Padahal dibanding Malaysia dan Singapura, angka konsumsi listrik di Indonesia masih amat rendah. Kekurangan bahan bakar sejumlah pembangkit listrik bukan masalah tunggal akar krisis listrik Indonesia. Karena itu, pemerintah didorong membuat sejumlah regulasi yang mampu mengoptimalkan peran manajerial PLN dan mendukung langkah-langkah alternatif pembangkit listrik yang memanfaatkan potensi energi alternatif yang ada di daerah. Yang pasti langkah penghematan listrik akan berdampak buruk pada pengembangan usaha produktif, terutama usaha kecil.
Jangan heran jika pembayaran listrik lebih mahal atau lebih murah dari tarif biasanya pada bulan Mei mendatang. PLN telah memberlakukan kebijakan tarif insentif (bonus) dan disinsentif (denda) bagi pelanggan yang memenuhi atau tidak syarat batas hemat yang ditentukan perusahaan setrum plat merah tersebut.
Menurut Direktorat Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Benny Marbun, awalnya akan diambil rata-rata pemakaian pelanggan di seluruh Indonesia. Contoh perhitungan untuk golongan rumah tangga untuk golongan R1 (450 VA/watt), dari rata-rata pemakaian 75 kWh per bulan, maka harus ditekan jadi 60 kwh per bulan. Hitungan hematnya adalah 20 persen dikali rata-rata pemakaian 75 kWh dikali tarif. ‘’Kalau pelanggan untuk golongan 450 kWh memakai 60 kWh per bulan atau lebih kecil maka dapat pengurangan tarif (insentif), sebaliknya kalau lebih besar dikenakan tarif yang lebih besar,’’ kata Marbun.
PLN juga merinci untuk golongan R1 (900 VA), dari rata-rata pemakian 115 kWh per bulan harus ditekan jadi 92kWh per bulan serta golongan R1 (1.300 VA, dari rata-rata pemakian 197 kwh per bulan harus ditekan jadi 158 kWh per bulan. Sedangkan untuk golongan R1 (2.200 VA) dari rata-rata pemakian 354 kwh per bulan harus ditekan jadi 283 kWh per bulan. Untuk golongan R1 (2.200 VA) rata-rata pemakaian 354 kWh per bulan harus ditekan menjadi 382 kWh.
Sementara golongan R2 (3.500 VA) rata-rata pemakaian 557 kWH per bulan harus ditekan menjadi 445 kWh per bulan, R2 (4.4000 rata-rata pemakaian 700 kWh harus ditekan 560 kWh, R2 (5.500 VA) rata-rata pemakaian 875 kWh harus ditekan menjadi 700 kWh serta R2 (6.600 VA) rata-rata pemakaian 1.049 kWh harus ditekan rata-rata menjadi 840 kWh. Pemakaian listrik di atas batas hemat untuk setiap golongan tarif, maka pelanggan dikenakan denda sebesar 1,6 kali lipat dari tarif normal. Untuk itu masyarakat harus bisa mengontrol sendiri pemakaian listrik tiap harinya, jika tidak ingin terkena denda.
Sebetulnya lanjut Marbun, program penghematan cukup baik dan pasti mendapat dukungan. Sebab masyarakat sendiri juga tidak mau rekeningnya membengkak. Dengan diterapkan sistem insentif dan disinsentif, kata Direktorat Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN yakin, akan memacu masyarakat lebih menghemat konsumsi listrik. ‘’Siapa yang boros harus membayar lebih mahal. Yang irit dapat pengurangan biaya pemakaian,’’ katanya.
Sayang sosialisasi langkah hemat listrik tersebut belum berjalan maksimal. Masih banyak masyarakat yang tidak tahu bagaimana batasan dan aplikasinya. Komang Hany, warga Dukuh Sari, Sesetan, Denpasar pemilik toko kelontongan ini mengaku baru mengetahui dari wartawan media ini jika ada kebijakan tentang tarif bonus atau denda saat membayar listrik. Menurutnya kebijakan ini bagus bagi warga untuk menghemat pemakaian listrik rumah tangga. Ia merasa selama ini amat berat membayar pemakaian listrik di rumahnya. ”Jika memang kebijakan ini benar ada, saya berencana untuk menghemat listik sehingga mendapat potongan pembayaran listrik. Saya rasa kebijakan ini bagus untuk membuat masyarakat lebih bisa berhemat,” katanya.
Ibu dua anak tersebut mengaku tidak tahu apakah pemakaian listrik di rumahnya telah berhemat sebesar 50 persen atau tidak. “Jika harus membayar denda yang lebih mahal akan memberatkan kami dalam membayar listrik. Kebijakan ini menyenangkan saya tetapi juga membuat saya takut bila harus kena denda. Untuk itu saya akan lebih berhati-hati dalam pemakaian listrik sehingga mendapat bonus setiap kali membayar,” tandas Komang.
(Heni Kurniawati & Agus Salam)
Thanks for reading Tarif Baru Listrik; Warga Cemas Soal Denda

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

0 komentar:

Posting Komentar