Home » » Potensi Dana Zakat Bali Rp 51 M

Potensi Dana Zakat Bali Rp 51 M

OLEH: INDAH WULANDARI
hadni_wulan@yahoo.co.id
Jika selama ini perbincangan mengenai zakat belum menjangkau ranah politik, ternyata Erie Sudewo berpendapat lain. Dalam roadshow dan bedah buku karyanya Politik ZISWAF, mantan wartawan Republika ini konsisten menggugat ketertinggalan berpikir dan bergerak dalam pengelolaan zakat, infak, sadaqoh dan wakaf (Ziswaf) di Indonesia terutama kisaran waktu 2004-2007 karena terhambat oleh beberapa kebijakan. Diskusi berlangsung selaras dengan tema Trend Global Masa Depan Zakat: Antara Pengelolaan di Gedung Keluarga Besar Putra-Putri Polri, Renon, Denpasar (3/5).
Buku yang terdiri dari kumpulan essai Erie Sudewo yang pernah dimuat di Harian Republika dan Kontan serta makalah yang pernah disampaikan di seminar-seminar ini ditulis dengan bahasa lugas khas jurnalistik. Dua judul pertama ‘’Kemiskinan Adalah Tradisi Indonesia” dan “Budaya Kemiskinan” seolah membuka pintu persoalan kemiskinan di tanah air. Menurutnya persoalan kemiskinan di tanah air berkaitan erat dengan produk feodal dan kolonial. Tradisi ini dimanfaatkan para penguasa untuk mengukuhkan hegemoni. Efek lanjut jejak sejarah ini hadir sistematis diperkuat dengan kebijakan implementasinya. Produk kemiskinan pun diseting sedemikian rupa. Ia pun banyak meneropong tradisi berzakat yang hanya marak di bulan Ramadhan. Zakat belum bisa diimplementasikan berupa tanggung jawab sosial perusahaan melalui CSR (corporate social responsibility), kebijakan pemerintah, dan lainnya. Pria yang telah berkecimpung di Dompet Dhuafa (DD) sebagai Dewan Wali Amanah dan konsultan berbagi organisasi nirlaba ini menawarkan beberapa opsi agar dibentuk kementrian Ziswaf dan Dirjen Zakat. Namun, ia menyadari prosesnya akan terbentur lobi politik panjang hingga 10 tahun mendatang. ‘’Maka BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) harus bekerja profesional sebagai regulator dan pengontrol independen terhadap LAZ-LAZ (lembaga amil zakat),” ujarnya. Nyatanya, dalam draft UU baru tentang pengelolaan zakat, LAZ hanya menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Tentu saja kondisi ini membuat pengelola LAZ menghadapi kebingungan. Erie juga memberi pertimbangan berkaitan strategi filantropi, di mana besaran zakat tidak lagi ditentukan tapi tergantung keikhlasan. Strategi fiskal juga mulai dipertimbangkan bersama penyediaan gerai pajak yang bergabung dengan gerai zakat yang pengelolaannya diatur Departemen Keuangan. Erie menilai bila usulannya benar-benar dijalankan, angka kemiskinan di Indonesia bisa ditekan. Karena itu secara langsung diperlukan kebijakan-kebijakan politik pemerintah yang mendukung.
Pembahas pertama dosen FE UNUD Drs H. Abd. Jawas, M.M. melihat buku ini bisa mengedukasi LAZ dalam pengelolaan zakat serta menggagas sinergi komponen umat Islam membangun Bali. Berdasarkan survei DSM Bali tahun 2006 jumlah umat muslim Bali mencapai 144 ribu orang dan masyarakat miskinnya berjumlah 558 ribu orang. Diperhitungkan potensi dana yang dikumpulkan LAZ mencapai Rp 51 miliar/tahun. ‘’Dengan adanya zakat telah terbukti mampu menghidupi umat sejak ratusan tahun lalu,” imbuh Fauzi Hamid, ketua Yayasan Anak Emas yang bertindak sebagai pembahas kedua. Pada intinya strategi filantropi dibutuhkan untuk mengurangi kemiskinan dan inti fiskal juga digunakan sebagai kebijakan untuk meringankan beban masyarakat.
Thanks for reading Potensi Dana Zakat Bali Rp 51 M

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

0 komentar:

Posting Komentar