Home » » Profesionalisme, Ujian Buat Pelaku Hukum

Profesionalisme, Ujian Buat Pelaku Hukum

Pengamat politik Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Malang, Dr Muhajjir Effendi menyatakan, para pelaku dan penegak hukum di Indonesia tidak profesional karena masih terkooptasi oleh berbagai kepentingan. ‘’Kalau dulu pelaku hukum ini terkooptasi oleh negara, sekarang keputusan yang dihasilkan justru lebih banyak ditentukan pasar dan masyarakat anomali yang terus mendesakkan keinginan," katanya di Malang menjawab Antara soal independensi para pelaku dan penegak hukum di Indonesia.
Akibat gencarnya desakan pasar dan masyarakat anomali, sebagian keputusan yang dikeluarkan penegak hukum maupun pelaku hukum sesuai permintaan pasar dan menjadikan mereka tidak profesional dan tidak independen.
Ia mencontohkan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang suara terbanyak dalam Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif yang didesakkan masyarakat anomali, kasus tanah Alastlogo di Pasuruan serta keputusan pengadilan akibat tekanan massa.
Selain itu, kata Rektor Unmuh Malang itu, keputusan bagi para pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketika mengikuti pencalonan pemilihan kepala daerah harus mengundurkan diri, tapi sekarang diubah hanya cuti sementara.
Korban keputusan yang tidak konsisten dari para pelaku hokum, antara lain Bupati Mojokerto yang terpaksa mundur dari jabatan ketika digandeng Khofifah Indar Parawansa sebagai calon wakil Gubernur Jawa Timur. Ketidakprofesionalan para pelaku hukum jelas merusak tatanan. ‘’Kalau mau jujur, dari sekian lembaga yang ada di Indonesia ini, yang paling tidak profesional adalah lembaga hukum,’’ katanya.
Muhajjir mengakui, saat ini ada kecenderungan para pelaku dan penegak hukum tidak netral bahkan tunduk pada kepentingan pasar dan masyarakat bukan pada penegakkan hukum. Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan dan para pelaku hukum tidak segera sadar akan tugas dan posisi independen, mustahil reformasi hukum yang didengungkan sejak reformasi bisa menghasilkan putusan yang adil dan jujur.
Bukan Buku Telepon
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Prof Dr Muslan Abdurrahman menyatakan, perjalanan hukum di Indonesia terancam mengalami pendangkalan terutama dalam hal berpikir masyarakat dan para pelaku hukum. ‘’Sekarang ini orang lebih banyak membaca huruf Undang-undang (UU) ketimbang menjangkau makna dan nilai yang lebih dalam, sehingga cara berpikir terhadap penafsiran hukum juga dangkal,’’ katanya ketika dikukuhkan sebagai guru besar Fakultas Hukum (FH) UMM di Dome.
Menjalankan hukum, lanjut Prof Muslan, tidak sama dengan menerapkan huruf-huruf peraturan, tetapi mencari dan menemukan makna sebenarnya dari suatu peraturan. Mencari hukum dalam peraturan, katanya, adalah menemukan makna dan nilai yang terkandung dalam peraturan dan tidak sekadar membaca secara datar. Hukum bukan buku telepon yang memuat daftar peraturan dan pasal, tetapi sesuatu yang sarat dengan makna dan nilai.
Karena itu, hukum hendaknya dijalankan tidak menurut logika saja, tetapi dengan perasaan, kepedulian dan semangat keterlibatan kepada bangsa yang sedang sakit. Sayangnya, cara berpikir hukum di negeri ini masih didominasi cara berpikir rasional semata. Tidak heran jika ternyata beberapa aspek tertentu pengelolaan negeri ini setelah reformasi masih tetap sama dengan zaman orde baru, karena penyelesaian persoalan di negeri ini juga masih sebatas kecerdasan rasional.
Apabila negara hukum itu sudah dibaca pelaku dan penegak hukum sebagai negara UU dan negara prosedur, maka negeri ini sedang mengalami kemorosotan yang serius. Negara Hukum Indonesia sudah kehilangan keagungan dan kebesaran. Karena itu, tegasnya, kalimat Indonesia Adalah Negara Hukum dalam konstitusi, itu perlu ditambah Indonesia Adalah Negara Hukum yang Berdasarkan Pancasila. ‘’Bangsa Indonesia harus berani mengangkat Pancasila sebagai alternatif yang menyegarkan dalam membangun Negara Berdasarkan Hukum versi Indonesia yang lebih pas dengan akar budaya bangsa Indonesia sendiri,’’ tegasnya.
KORAN PAK OLES/EDISI 173/16-30 APRIL 2009
Thanks for reading Profesionalisme, Ujian Buat Pelaku Hukum

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

0 komentar:

Posting Komentar