Home » , » Siswono Sumbangkan Pemikiran “Welfare State”

Siswono Sumbangkan Pemikiran “Welfare State”

Siswono Yudo Husodo mantan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) pada era Presiden Soeharto menyumbangkan pemikiran tentang negara kesejahteraan (welfare state) melalui bukunya yang berjudul "menuju Welfare State".
Peluncuran buku buah pemikiran Siswono itu secara resmi dilakukan di Semarang, yang dihadiri sejumlah pengamat, politisi, budayawan, dan aktivis kampus, serta sejumlah pihak yang dianggap tertarik untuk membahas pemikiran Siswono.
"Sejak tahun 1990-an saya menulis, tak terasa telah terkumpul 150 tulisan. Sebagian tulisan ini terkait cita-cita membentuk negara kesejahteraan," ujarnya saat menjadi pembicara dalam peluncuran bukunya yang berjudul "Menuju Welfare State".
Secara ideologis dia mengakui sebagai pendukung konsepsi negara kesejahteraan berbentuk republik yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat luas, mendahulukan kepentingan bangsa, dan demokratis.
Ia menganggap, konsepsi negara kesejahteraan bukan hanya berlingkup ekonomi, melainkan aspek fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara.
Konstitusi negara, katanya, dengan jelas menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah sebuah republik, negara kesatuan, negara demokratis, negara dengan sistem pemerintahan presidensial, dan negara kesejahteraan.
Walaupun UUD 1945 tidak secara tertulis menyebut Negara Kesejahteraan, tetapi ditunjukkan oleh unsur-unsur ideologis yang ada dalam UUD 1945, di samping itu, landasan filsafat Pancasila.
Bahkan, negara kesejahteraan di sejumlah negara di dunia dalam menyempurnakan dirinya secara evolutif telah melahirkan negara-negara yang sejahtera di Eropa Barat, seperti Belanda, Jerman, Prancis, dan negara-negara Skandinavia.
Dalam negara kesejahteraan, cita-cita kesejahteraan bersama menjadi unsur yang dimasukkan dalam prinsip ekonomi pasar, melalui intervensi negara, sehingga negara tidak membiarkan terjadinya pasar yang naturalistik yang dapat memunculkan konflik pihak yang kuat akan menelan yang lemah.
Pernyataan bernada pesimistis diungkapkan oleh pembicara dalam diskusi peluncuran buku tersebut, Wijaya Rektor Universitas 17 Agustus Semarang mengatakan, pelaksanaan bentuk negara kesejahteraan di Indonesia bakal mengalami hambatan sejumlah peraturan yang telah ada.
Misal, Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) tidak pro kesejahteraan karena semakin membebani masyarakat untuk memperoleh pendidikan terjangkau.
Selain itu, kewenangan yang dimiliki birokrat dan administrator terlalu besar mengingat dijalankan bukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Rasa optimistis justru ditunjukkan oleh pengamat ekonomi dari UGM Yogyakarta, Sri Adiningsih mengatakan, negara kesejahteraan justru akan menolong kondisi perekonomian bangsa yang saat sedang bergejolak karena krisis global.
Ia menganggap, kegagalan di negara berkembang mengembangkan negaranya bersaing dengan negara baju karena masalah kelola yang tidak benar.
"Seharusnya, kita belajar dari sejarah untuk dijadikan pijakan untuk membangun masa depan, karena beberapa negara dengan penduduk besar seperti halnya Indonesia mampu berubah dan sukses," ujarnya.
Ia menganggap, bukan sesuatu yang mustahil menjadi negara kesejahteraan. "Yang jelas kita harus berani bermimpi," imbaunya.
KORAN PAK OLES/EDISI 173/16-30 APRIL 2009
Thanks for reading Siswono Sumbangkan Pemikiran “Welfare State”

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

0 komentar:

Posting Komentar