Pengamat Ekonomi Pertanian Sutrisno Iwantono, meminta pemerintah berani memprotreksi produk pertanian sehingga petani Indonesia terlindungi dan sektor pertanian bisa berkembang dengan baik. ‘’Tidak usah takut dengan WTO (Organisasi Perdagangan Dunia),’’ kata Iwantono yang juga Ketua Pusat Penasehat Petani di Jakarta, Rabu (15/4).
Negara maju juga memproteksi produk pertanian mereka agar petani mereka terlindungi dan tidak dibanjiri oleh produk impor. Ia memberi contoh, Jepang memberlakukan bea masuk yang tinggi terhadap komoditas beras. Dengan bea masuk yang tinggi tersebut maka produk pertanian impor menjadi lebih mahal sehingga produk pertanian dalam negeri bisa bersaing. Akibatnya petani akan tetap bergairah menanam produk pertanian.
Mengenai besarnya bea masuk yang perlu diterapkan, katanya, harus yang optimum. Bukan harus besar sekali, tapi yang optimum sehingga produk pertanian terlindungi. Produk pertanian merupakan produk yang penting karena terkait masalah perut. Jika produk pertanian, terutama pangan, terganggu maka kondisi negara tersebut bisa terganggu pula. Untuk itu, Iwantono meminta kepada pemerintah agar benar-benar pertahankan lahan pertanian. ‘’Lahan pertanian tidak boleh berkurang,’’ katanya.
Aturan bahwa lahan pertanian beririgasi tidak boleh dikonversi benar-benar dilaksanakan. Selain itu, jika ada lahan pertanian yang dikonversi menjadi lahan non pertanian maka harus diganti dengan kondisi lahan yang sama. Dengan demikian, lahan pertanian tidak berkurang. Selain itu, sawah irigasi yang rusak perlu segera diperbaiki.
Dari 5,25 juta hektare lahan pertanian berigasi, sekitar 1,39 juga hetare rusak. Dari 1,39 itu, seluas 126.000 hektare rusak berat. Untuk meningkatkan produksi pertanian, katanya, perlu dibangun irigasi baru dan juga memperbaiki yang rusak. Pembangunan irigasi mutlak.
Soal swasembada beras, Iwantono mengharapkan agar diikuti dengan kenaikan pendapatan petani. Pemerintah harus menjaga harga beras petani sehubungan kenaikan produksi tersebut. Bulog harus membeli beras petani dengan harga yang layak. Untuk itu Bulog harus berperan kembali menjadi agen pembangunan dan tidak menjadi perusahaan umum (perum) seperti saat ini. Perubahan status Bulog karena tekanan Dana Moneter Internasional (IMF), dan harus dikembalikan status Bulog seperti semula.
KORAN PAK OLES/EDISI 173/16-30 APRIL 2009
Negara maju juga memproteksi produk pertanian mereka agar petani mereka terlindungi dan tidak dibanjiri oleh produk impor. Ia memberi contoh, Jepang memberlakukan bea masuk yang tinggi terhadap komoditas beras. Dengan bea masuk yang tinggi tersebut maka produk pertanian impor menjadi lebih mahal sehingga produk pertanian dalam negeri bisa bersaing. Akibatnya petani akan tetap bergairah menanam produk pertanian.
Mengenai besarnya bea masuk yang perlu diterapkan, katanya, harus yang optimum. Bukan harus besar sekali, tapi yang optimum sehingga produk pertanian terlindungi. Produk pertanian merupakan produk yang penting karena terkait masalah perut. Jika produk pertanian, terutama pangan, terganggu maka kondisi negara tersebut bisa terganggu pula. Untuk itu, Iwantono meminta kepada pemerintah agar benar-benar pertahankan lahan pertanian. ‘’Lahan pertanian tidak boleh berkurang,’’ katanya.
Aturan bahwa lahan pertanian beririgasi tidak boleh dikonversi benar-benar dilaksanakan. Selain itu, jika ada lahan pertanian yang dikonversi menjadi lahan non pertanian maka harus diganti dengan kondisi lahan yang sama. Dengan demikian, lahan pertanian tidak berkurang. Selain itu, sawah irigasi yang rusak perlu segera diperbaiki.
Dari 5,25 juta hektare lahan pertanian berigasi, sekitar 1,39 juga hetare rusak. Dari 1,39 itu, seluas 126.000 hektare rusak berat. Untuk meningkatkan produksi pertanian, katanya, perlu dibangun irigasi baru dan juga memperbaiki yang rusak. Pembangunan irigasi mutlak.
Soal swasembada beras, Iwantono mengharapkan agar diikuti dengan kenaikan pendapatan petani. Pemerintah harus menjaga harga beras petani sehubungan kenaikan produksi tersebut. Bulog harus membeli beras petani dengan harga yang layak. Untuk itu Bulog harus berperan kembali menjadi agen pembangunan dan tidak menjadi perusahaan umum (perum) seperti saat ini. Perubahan status Bulog karena tekanan Dana Moneter Internasional (IMF), dan harus dikembalikan status Bulog seperti semula.
KORAN PAK OLES/EDISI 173/16-30 APRIL 2009


0 komentar:
Posting Komentar