Home » » Kebebasan Pers Terancam RUU Pers

Kebebasan Pers Terancam RUU Pers

Oleh: Nazeri Efnur Rizal*
Telah terjadi perdebatan panjang di masyarakat terhadap status UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, apakah termasuk dalam kategori undang-undang khusus (lex specialis) atau bukan. Masyarakat dan kalangan jurnalis boleh jadi akan merasakan sedikit kelegaan di awal tahun ini, karena akibat adanya pro kontra terhadap UU No 40 Tahun 1999 tersebut. Kini pemerintah berinisiatif untuk segera merevisi dan membentuk RUU tentang Pers yang selama ini memang masih jauh dari sempurna. Tentu saja harapan kita semua adalah terbentuknya UU yang membela dan menjunjung tinggi kebebasan pers.
“Terhadap pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran”. Begitulah bunyi pasal 4 ayat (5) RUU Pers versi Pemerintah. Dari bunyi pasal itu kita akan segera menduga pemerintah telah bersikap konstruktif dan proporsional terhadap kebebasan pers. Bisa jadi, kita juga akan berpikir bahwa pemerintah telah sadar untuk melindungi hak-hak publik atas informasi dan berbagai pembatasan terhadap prinsip-prinsip kebebasan media.
Namun sayang, kelegaan masyarakat akan adanya revisi UU Pers yang dilakukan pemerintah justru berbalik seratus delapan puluh derajat menjadi bumerang bagi masyarakat. Ketentuan-ketentuan itu terasa basa-basi belaka karena pada ayat berikutnya, pemerintah tetap menghendaki pemberlakuan bredel, sensor dan larangan siaran untuk “pers yang memuat berita atau gambar atau iklan yang merendahkan martabat suatu agama dan atau menganggu kerukunan hidup antar-umat beragama dan atau bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat dan atau membahayakan sistem penyelenggaraan pertahanan dan keamanan nasional” .
Dengan kata lain, penyensoran dan pembredelan tetap bisa diberlakukan dengan alasan-alasan yang sangat luas dan multitafsir. Apa yang dimaksud dengan “merendahkan martabat suatu agama”, “menganggu kerukunan hidup antar umat beragama”, “bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat”, atau “membahayakan sistem penyelenggaraan pertahanan dan keamanan nasional” sebagai alasan untuk memberlakukan sensor, bredel dan pelarangan siaran? Siapa sebenarnya yang berhak menjatuhkan klaim pelanggaran atas hal-hal tersebut? Semuanya mengandung keambiguan yang butuh penafsiran secara jamak.
Pada masa lalu media sering dipojokkan, koran dilarang terbit, wartawan diinterogasi polisi karena klaim-klaim serupa. Klaim yang secara sepihak dilakukan oleh aparatus resmi untuk membungkam media-media kritis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Dalam konteks inilah rencana amandemen UU Pers justru menimbulkan potensi ancaman bagi kontinuitas iklim kebebasan pers di Indonesia.
RUU Pers yang sejauh ini beredar mengindikasikan bahwa pemahaman atau cara pandang pemerintah terhadap kebebasan pers belum sepenuhnya berubah. Pemerintah masih melihat pers dari sisi partikular pihak yang merasa menjadi sasaran kritik pedas media massa. Maka, respon yang muncul pun sangat partikular, seputar bagaimana mengontrol dan mereduksi kebebasan media.
Selama ini pula kita tahu bahwa politik kebijakan pemerintah di bidang media dan komunikasi tidak benar-benar berlandaskan pada suatu imperatif untuk menciptakan ruang publik yang berkualitas, tetapi lebih didasarkan pada rasionalitas strategis untuk menundukkan dan mengarahkan praktik bermedia sesuai dengan kepentingan pemegang kekuasaan.
Rasionalitas strategis ini menjelaskan mengapa dalam RUU Pers itu pemerintah terlalu banyak mengusulkan pembentukan “peraturan pemerintah” untuk mengatur berbagai masalah yang sudah diatur dalam UU Pers. Bahkan persoalan hak jawab dan hak koreksi pun hendak diatur dengan “peraturan pemerintah” (Pasal 5 ayat (4)). Bukankah ini justru mengindikasikan bahwa campur tangan pihak pemerintah terhadap kepentingan publik seperti itu seakan kembali pada masa Orde Lama?
Dalam hal ini rencana kebijakan dan pernyataan-pernyataan tendensius pejabat pemerintah terhadap media selama ini juga menunjukkan absennya pemahaman tentang universalitas nilai-nilai kebebasan pers. Pemerintah tidak menyadari bahwa membatasi kebebasan pers sama artinya dengan membatasi hak-hak publik atas informasi dan komunikasi yang deliberatif. Ini berarti melanggar hak asasi manusia dan perintah konstitusi. Jika kebebasan pers disubordinasikan, publiklah yang paling dirugikan karena kehilangan sarana untuk mengevaluasi proses penyelenggaraan kekuasaan.
Selain itu, pemerintah juga cenderung terkesan mengeneralisasi semua media sebagai kurang berkualitas dan kebablasan dalam mempraktikan kebebasan pers. Apakah media-media berkualitas harus diperlakukan secara sama dengan media-media yang tidak profesional dan suka menyebarkan berita bohong? Lagi pula bukankah seharusnya dewan pers yang lebih patut mengurusi masalah ini daripada pemerintah secara langsung?
Suatu ancaman
Bicara tentang ancaman terhadap institusionalisasi kebebasan pers, bukan hanya RUU Pers yang mesti diperhatikan, akan tetapi juga RUU-RUU yang lain yang tentunya masih berhubungan, seperti RUU KUHP, RUU Kerahasiaan Negara, RUU Intelijen, RUU Antipornografi dan lain-lain. Pasal-pasal “penertiban” atas ranah kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi dalam berbagai RUU ini mengancam eksistensi kebebasan pers.
Berbagai RUU itu mengedepankan konstruksi negatif tentang ide-ide kebebasan. Kebebasan dikonstruksi sebagai sesuatu yang abnormal, anarki dan kontra produktif bagi tertib sosial. Kebebasan dipersepsikan sebagai nilai yang diimpor dari luar. Padahal berulang kali para founding father secara eksplisit menggunakan term kebebasan itu pada konstitusi. Konstitusi mengakui kebebasan sebagai bagian dari harkat dan martabat manusia Indonesia.
RUU-RUU itu juga cenderung meremehkan kemampuan masyarakat dalam mengatur dirinya sendiri, dalam menggunakan kebebasan secara bertanggung jawab. Lalu pemerintah menganggap diri lebih tinggi dari masyarakat dan berhak mengatur semua hal meskipun masyarakat kadang tidak menghendakinya.
Fungsi negara seharusnya adalah subsidier dan tidak perlu mengintervensi begitu banyak aspek kehidupan publik. Karena sesungguhnya publik lebih tahu akan kepentingan dirinya sendiri daripada pemerintah. Tugas pemerintah hanyalah mengontrol dan memberi nasehat agar semuanya berjalan dengan baik. Bukan seperti sekarang ini, kebijakan-kebijakan pemerintah lebih menonjolkan kepada alasan-alasan politis dari pada alasan-alasan demokratisasi dan kemakmuran. Dari sinilah dapat kita lihat bahwa prinsip negara yang secara hakiki berfungsi untuk melengkapi apa yang kurang dalam kemampuan masyarakat untuk mengatur dirinya sendiri terabaikan.
Gerakan reformasi selama ini telah berusaha mengembalikan ranah kebebasan berekspresi dan kebebasan pers sebagai bagian dari dunia kehidupan yang relatif bebas dari intervensi sistem dan sepenuhnya dideterminasi oleh mekanisme-mekanisme publik. Sayangnya usaha-usaha tersebut seperti tidak ada guna, manakala melalui agenda politik legislasinya, pemerintah berusaha untuk mengintegrasiikan kembali ranah kebebasan itu ke dalam sistem kekuasaan dengan matra utama birokratisasi dan regularisasi. Akibatnya kebebasan pers kia terkungkung. Semoga dengan tulisan ini semua pihak dapat intropeksi diri melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-masing.
*) Asisten Dosen Hukum Media Massa pada Jurusan Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Malang. KPO/EDISI 144/JANUARI 2008
Thanks for reading Kebebasan Pers Terancam RUU Pers

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

0 komentar:

Posting Komentar