OLEH: RORO SAWITA
rsawita_82@yahoo.co.id
Revolusi hijau dari bahan makanan berbasis kimia ke bahan organik belum teresoalisasi dengan baik. Masyarakat memang memiliki hak memilih, namun ditengarai langkanya produk dan harga tinggi menjadi kendala pemasaran. Pemerintah cenderung mengabaikan masalah-masalah yang timbul oleh proses kimiawi. Mereka baru tergugah bila telah menemukan korban, sementara saat ini berbagai penyakit menghantui masyarakat kita bila tetap menjalankan gaya konsumsi yang sama.
Undang-undang kesahatan, pangan dan perlindungan konsumen sebenarnya telah mengatur tentang bahan pangan yang layak dikonsumsi masyarakat. Produk-produk tersebut harus mampu menjaga kesehatan dan keamanan konsumen. Ketut Udi Prayudi, SE, SH, Ketua Lembaga Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Yayasan Konsumen Bali menyatakan, UU ini selama tidak dapat menjamin keselamatan masyarakat. Masih banyak ditemukan bahan makanan berformalin atau mengandung pestisida tinggi. Sayangnya, orang cenderung melihat tampilan cantik tanpa memperhatikan kandungan di dalamnya. ”Masyarakat kita merasa bangga bila membeli produk impor atau yang terlihat bagus tanpa mengetahui kadar komposisi di dalamnya,” tegas Prayudi.
Untuk menghindari kerusakan yang fatal, LPKSM Bali bekerja sama BP POM dan Dinas Kesehatan Bali melakukan proses monitoring peredaran barang dan jasa. Upaya monitoring dilakukan dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember. Pengawasan lebih ditingkatkan jelang hari-hari besar keagamaan. Upaya lebih lanjut LPKSM Bali turut mensosialisasikan Undang-Undang perlindungan konsumen agar masyarakat mengetahui keberadaan mereka yang dilindungi hukum. Program edukasi dijalankan lewat seminar, penyuluhan dan penyebaran famlet supaya masyarakat berhati-hati dalam membeli sebuah produk makanan.
Apabila telah menjadi korban atau mendapati hal-hal yang menghawatirkan, Prayudi mengharapkan masyarakat untuk melapor ke dinas kesehatan, BPPOM atau LSM perlindungan konsumen. Bahkan ada kasus bernuansa yuridis, korban harus melapor ke polisi agar cepat ditangani. “kalau ada seseorang yang pingsan atau mungkin meninggal yang diyakini setelah mengkonsumsi sesuatu maka wajib melapor pada polisi,” ungkap Udi.
rsawita_82@yahoo.co.id
Revolusi hijau dari bahan makanan berbasis kimia ke bahan organik belum teresoalisasi dengan baik. Masyarakat memang memiliki hak memilih, namun ditengarai langkanya produk dan harga tinggi menjadi kendala pemasaran. Pemerintah cenderung mengabaikan masalah-masalah yang timbul oleh proses kimiawi. Mereka baru tergugah bila telah menemukan korban, sementara saat ini berbagai penyakit menghantui masyarakat kita bila tetap menjalankan gaya konsumsi yang sama.
Undang-undang kesahatan, pangan dan perlindungan konsumen sebenarnya telah mengatur tentang bahan pangan yang layak dikonsumsi masyarakat. Produk-produk tersebut harus mampu menjaga kesehatan dan keamanan konsumen. Ketut Udi Prayudi, SE, SH, Ketua Lembaga Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Yayasan Konsumen Bali menyatakan, UU ini selama tidak dapat menjamin keselamatan masyarakat. Masih banyak ditemukan bahan makanan berformalin atau mengandung pestisida tinggi. Sayangnya, orang cenderung melihat tampilan cantik tanpa memperhatikan kandungan di dalamnya. ”Masyarakat kita merasa bangga bila membeli produk impor atau yang terlihat bagus tanpa mengetahui kadar komposisi di dalamnya,” tegas Prayudi.
Untuk menghindari kerusakan yang fatal, LPKSM Bali bekerja sama BP POM dan Dinas Kesehatan Bali melakukan proses monitoring peredaran barang dan jasa. Upaya monitoring dilakukan dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember. Pengawasan lebih ditingkatkan jelang hari-hari besar keagamaan. Upaya lebih lanjut LPKSM Bali turut mensosialisasikan Undang-Undang perlindungan konsumen agar masyarakat mengetahui keberadaan mereka yang dilindungi hukum. Program edukasi dijalankan lewat seminar, penyuluhan dan penyebaran famlet supaya masyarakat berhati-hati dalam membeli sebuah produk makanan.
Apabila telah menjadi korban atau mendapati hal-hal yang menghawatirkan, Prayudi mengharapkan masyarakat untuk melapor ke dinas kesehatan, BPPOM atau LSM perlindungan konsumen. Bahkan ada kasus bernuansa yuridis, korban harus melapor ke polisi agar cepat ditangani. “kalau ada seseorang yang pingsan atau mungkin meninggal yang diyakini setelah mengkonsumsi sesuatu maka wajib melapor pada polisi,” ungkap Udi.


0 komentar:
Posting Komentar