Oleh: RORO SAWITA
VIRUS gaya
hidup modern bukan hanya milik masyarakat desa penghuni kota-kota besar. Prinsip yang dilandasi efisiensi dan serba cepat sudah merasuk ke jantung pertahanan budaya lokal, di kota hingga desa, dusun dan bahkan sudut-sudut perkampungan, dari soal pilih-pilah atribut penutup tubuh sampai pola konsumsi. Tengok saja di pinggir-pinggir jalan. Begitu banyak warung makan yang menawarkan makanan fast food alias cepat saji. Kehadirannya seperti jamur di musim penghujan. Padahal, junk food menjadi salah satu penyebab kegemukan dan penyakit kanker pada masyarakat urban.
Pada tahun 2007, Dinas Kesehatan Kota Denpasar mencatat 350 warung makan dan restoran yang menyajikan makanan siap saji. Menurut Kadis Kesehatan Kota Denpasar, dr Luh Putu Sri Suharmiti, setiap enam bulan sekali pihaknya turun memantau seputar higienitas bahan makanan, alat memasak, pegawai rumah makan dan air yang digunakan. “Setiap enam bulan sekali warung makan yang memiliki label sehat dicek higinitas sample-sample makanan, petugas, air dan peralatan ke laboratorium,” jelas dr Sri.
Warung makan yang mendapat pengawasan Diskes Kota Denpasar, minimal memiliki 10 tempat duduk dengan ruangan seluas 25 meter. Team khusus yang diterjunkan berada di bawah Kasubdin Bidang Kesehatan Lingkungan. Mereka bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM), yang bertugas mengecek kandungan dan komposisi makanan. Bila terjadi penyelewengan, Diskes sebatas melakukan pembinaan dan pengobatan. Petugas lapangan memberikan contoh menjaga higienitas makanan kepada para pegawai rumah makan. Sedangkan pencabutan izin usaha hanya bisa dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Hingga kini, sebut dr Sri, di Kota Denpasar belum ditemukan rumah makan yang melakukan tindak pelanggaran.
Junk food merupakan makanan yang tidak dilarang. Namun dr Sri menyarankan untuk tidak konsumsi secara berlebihan. Apabila terjadi gangguan kesehatan, yang salah bukanlah fast foodnya tapi pola konsumsi masyarakat. Pasalnya, setiap orang memiliki kebebasan untuk memilih. Hanya saja, Diskes Kota Denpasar belum mampu merangkul seluruh fast food. “Kita belum bisa mengawasi seluruh penjual makanan terutama di pinggir-pinggir jalan karena keterbatasan tenaga dan sifatnya termasuk makanan jajanan hingga sulit dibedakan,” ujar dr Sri.
VIRUS gaya
hidup modern bukan hanya milik masyarakat desa penghuni kota-kota besar. Prinsip yang dilandasi efisiensi dan serba cepat sudah merasuk ke jantung pertahanan budaya lokal, di kota hingga desa, dusun dan bahkan sudut-sudut perkampungan, dari soal pilih-pilah atribut penutup tubuh sampai pola konsumsi. Tengok saja di pinggir-pinggir jalan. Begitu banyak warung makan yang menawarkan makanan fast food alias cepat saji. Kehadirannya seperti jamur di musim penghujan. Padahal, junk food menjadi salah satu penyebab kegemukan dan penyakit kanker pada masyarakat urban.Pada tahun 2007, Dinas Kesehatan Kota Denpasar mencatat 350 warung makan dan restoran yang menyajikan makanan siap saji. Menurut Kadis Kesehatan Kota Denpasar, dr Luh Putu Sri Suharmiti, setiap enam bulan sekali pihaknya turun memantau seputar higienitas bahan makanan, alat memasak, pegawai rumah makan dan air yang digunakan. “Setiap enam bulan sekali warung makan yang memiliki label sehat dicek higinitas sample-sample makanan, petugas, air dan peralatan ke laboratorium,” jelas dr Sri.
Warung makan yang mendapat pengawasan Diskes Kota Denpasar, minimal memiliki 10 tempat duduk dengan ruangan seluas 25 meter. Team khusus yang diterjunkan berada di bawah Kasubdin Bidang Kesehatan Lingkungan. Mereka bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM), yang bertugas mengecek kandungan dan komposisi makanan. Bila terjadi penyelewengan, Diskes sebatas melakukan pembinaan dan pengobatan. Petugas lapangan memberikan contoh menjaga higienitas makanan kepada para pegawai rumah makan. Sedangkan pencabutan izin usaha hanya bisa dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Hingga kini, sebut dr Sri, di Kota Denpasar belum ditemukan rumah makan yang melakukan tindak pelanggaran.
Junk food merupakan makanan yang tidak dilarang. Namun dr Sri menyarankan untuk tidak konsumsi secara berlebihan. Apabila terjadi gangguan kesehatan, yang salah bukanlah fast foodnya tapi pola konsumsi masyarakat. Pasalnya, setiap orang memiliki kebebasan untuk memilih. Hanya saja, Diskes Kota Denpasar belum mampu merangkul seluruh fast food. “Kita belum bisa mengawasi seluruh penjual makanan terutama di pinggir-pinggir jalan karena keterbatasan tenaga dan sifatnya termasuk makanan jajanan hingga sulit dibedakan,” ujar dr Sri.


0 komentar:
Posting Komentar