Home » » Industri Selamat Dari Krisis?

Industri Selamat Dari Krisis?

Oleh: Virna Puspa Setyorini
Penurunan daya beli seiring dengan semakin banyaknya tenaga kerja di PHK akibat krisis keuangan di Amerika Serikat (AS) membuat negara tersebut mengurangi impor, terutama untuk produk sandang dan papan. Padahal bagi sebagian negara di dunia, negeri Paman Sam itu merupakan negara tujuan ekspor terutama untuk produk pangan, sandang dan papan. Penurunan daya beli dirasakan secara langsung oleh beberapa industri di Indonesia seperti industri tekstil dan produk tekstil (TPT), furniture dan alas kaki.
Dari ketiga industri itu sudah banyak pekerja yang terkena PHK dan diperkirakan jumlahnya terus meningkat pada tahun 2009. Fenomena tersebut belum termasuk industri otomotif, komponen dan aksesoris. Apa yang sedang dihadapi Indonesia juga dihadapi negara eksportir lain seperti Cina. Karena itu, ekspansi pasar menjadi hal yang dilakukan hampir semua negara eksportir. Cina berpikir Indonesia merupakan pasar potensial dengan jumlah penduduk sekitar 230 juta jiwa, sebaliknya Indonesia menganggap Cina tetap menjadi pasar potensial dengan penduduk bertengger di atas satu miliar orang. Namun tanpa berekspansi sekalipun produk negara masih tetap dan bahkan terus membanjir ke Indonesia, baik oleh produsen maupun masyarakat.
Jika biasanya pemerintah tidak begitu memperhatikan masalah membanjirnya berbagai jenis produk ilegal asal negeri tirai bambu, tidak untuk krisis keuangan kali ini. Menteri Perdagangan mengeluarkan Permendag 44 Tahun 2008 terkait pembatasan lima pelabuhan sebagai pintu masuk lima jenis produk yang sering masuk secara ilegal. Mayoritas pengusaha menyambut baik Permendag yang rencana awal efektif per 15 Desember 2008, meski pada pelaksanaannya diundur hingga Februari 2009 setelah direvisi. Kabar terakhir, pelaksanaan Permendag kembali dipercepat mulai 1 Januari 2009.
Presdir PT Zyrexcindo Mandiri Buana, Timoty Siddik mengaku senang dengan pengetatan impor yang salah satunya buat produk elektronik. Siddik menghargai usaha pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri agar tidak terjadi lebih banyak PHK.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan (Depdag), Diah Maulida menilai, Permendag 44 tidak begitu saja membatasi. Pemerintah mendata importir yang telah mendapat izin, berupa volume impor dan jenis produk agar terkontrol. Pemerintah memiliki alasan melakukan pengetatan impor produk agar produk dalam negeri lebih banyak terserap di pasaran dan industri dalam negeri juga tetap beroperasi. Karena itu, rakyat indonesia harus memakai produk dalam negeri. Selanjutnya, pemerintah siap memberikan insentif fiskal berupa bea masuk (Rp 10 triliun) maupun pajak pertambahan nilai (Rp 2,5 triliun) kepada industri yang signifikan mengurangi PHK.
Meski begitu, dua kebijakan yang lebih pro rakyat Indonesia itu menuai sambutan positif dari industri lokal dan protes dari negara-negara Uni Eropa (UE) dan India. Hanya, apakah itu terkategori subsidi?. Menurut Benny, tindakan apapun itu jika menyebabkan seseorang mengurangi atau sebaliknya menambah membayar pajak merupakan bentuk subsidi. Sanksi retaliasi (balas dendam) yang mungkin diberikan negara lain adalah menaikan bea masuk.
Maulida mengatakan, kebijakan insentif fiskal tersebut tidak melanggar rambu-rambu organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO). Dan kebijakan tersebut bukanlah subsidi. ‘’Semua negara melindungi diri dalam kondisi krisis ini, bahkan Amerika memberikan bailout untuk industri keuangan. Lalu kenapa kita tidak dapat melakukan hal yang sama,’’ tandas Maulida.
Ekonom Tim Indonesia Bangkit (TIB) UGM, Icshanurdin Noorsy berpendapat, Indonesia berhak melindungi diri. Bahkan dalam ilmu ekonomi, melindungi diri saat krisis terjadi sangat wajar. ‘’Sekarang kalau ada bencana alam tsunami seperti di Aceh yang menghantam beberapa negara juga, siapa yang kamu tolong duluan? Ya bangsa sendirilah. Kalau di daerah tempat tinggalmu ada musibah, keluargamu juga kena, siapa yang kamu tolong duluan? Ya keluargamulah. Itu harus,’’ tandas Noorsy.
India sendiri melakukan proteksi pada perusahaan crude palm oil (CPO) dan hasilnya produsen CPO Indonesia rugi besar karena macetnya kontrak yang sudah berjalan. Uni Eropa melindungi pasarnya, jadi tidak ada masalah. ‘’Indonesia itu sudah cukup liberal dibanding negara Asia lain. Jadi kurang apalagi sih mereka dari kita. Bahkan negara sekelas Singapura melindungi perbankannya dari kepemilikan asing, Malaysia apalagi tidak mengizinkan siapapun mencampuri kebijakan keuangannya,’’ ujar Noorsy. (Anspek)
Koran Pak Oles/Edisi 166/1-15 Januari 2009
Thanks for reading Industri Selamat Dari Krisis?

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

0 komentar:

Posting Komentar