Home » » UU BHP, Bukan Untuk Rakyat

UU BHP, Bukan Untuk Rakyat

Ditetapkannya UU BHP ternyata menjadi berita duka oleh masyarakat dan para palajar. Banyak mahasiswa yang melakukan demonstrasi terhadap pengesahan itu. Selain menggeser UU No 20 tahun 2003, UU BHP juga memberikan beban bagi masyarakat miskin.
Dengan itu, bisa dikatakan Pemerintah mulai mengabaikan pendidikan untuk rakyat miskin. Tujuan pendidikan untuk membangun etos kemajuan dan perkembangan keilmuan rakyat Idonesia, mulai dikomersialisasikan Pemerintah. Hal itu sejak ditetapkannya UU BHP yang mengandung unsur desentralisasi atau otonomi pendidikan. Kecenderungan ini akan mengakibatkan institusi pendidikan akan berlomba-lomba mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan membebani masyarakat.
Di satu sisi, rakyat miskan semakin ketinggalan pendidikan dan perguruna tinggi swasta lambat laun akan gulung tikar. Selain UU BHP sebagai bentuk otonomi pendidikan, UU itu juga menimbulkan persaingan pendidikan komersial. Sebagaimana yang telah dikatakan oleh pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, dalam Diskusi Panel “Otonomi Kampus dan Peluang Perbaikan Bangsa” yang diadakan Lembaga Kajian dan Pengabdian Masyarakat Demokratis (LPPMD) Universitas Padjadjaran di Bandung, Muchlis Luddin mengatakan, UU BHP pada implementasinya memicu persaingan tinggi di antara Lembaga Kajian Pendidikan. Akibatnya, dana hibah dari Pemerintah akan kian sulit didapat. Kampus tidak lagi menjadi benteng peradaban. Padahal, lewat lembaga pendidikanlah peradaban dan nasib bangsa ini akan dipertaruhkan,” (Kompas 19/12).
Pandangan Muchlis disahkannya UU BHP itu, pendidikan hanya dibuat persaingan untuk meraup kekuasaan. Di samping itu, Perguruan Tinggi Negeri juga akan semakin leluasa mencari dana dari masyarakat. Apa lagi UU ini membuka jalan peluang bagi asing untuk memegang saham 49 persen dalam tiap satuan pendidikan tingkat menengah dan Universitas. Melihat ini, tidak semua lembaga pendidikan itu kuat secara finansial seperti halnya PTS atau lembaga pendidikan swasta. Bisa dikatakan lembaga pendidikan itu sebagai korban dari UU BHP. PTS akan kian sulit dalam menggalakkan pembiayaan. Bisa jadi PTS akan gulung tikar karena tidak adanya bantuan yang proporsional dari pemerintah. Melihat ini, tidak semua lembaga pendidikan itu kuat secara finansial seperti halnya PTS atau lembaga pendidikan swasta.
Pengesahan itu akan menutup kemungkinan rakyat semakin kehilangan pendidikan. Selain biaya sesemakin mahal, proses belajar mengajarnya juga perlu dipertanyakan. Kalau sistem pendidikan hanya dikuasai oleh orang-orang kaya, maka ini akan terjadi ketimpangan pendidikan terhadap rakyat miskin. Fenomena kebodohan masyarakat Indonesia juga akan terjadi.
(Komentar: Nur Kholis Anwar, Staf Kordinator Kjian Ilmiah Pada Lembaga Kajian Kutub Yogyakarta [LKKY])
Koran Pak Oles/Edisi 166/1-15 Januari 2009
Thanks for reading UU BHP, Bukan Untuk Rakyat

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

0 komentar:

Posting Komentar